Peran Kades Kohod Dkk di Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

18 Februari 2025 19:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TNI AL bersama instansi maritim lain serta nelayan terus membongkar pagar laut yang sudah mencapai 18,7 km di Tangerang, Banten, Senin (27/1/2025). Foto: Dok. Dinas Penerangan TNI AL
zoom-in-whitePerbesar
TNI AL bersama instansi maritim lain serta nelayan terus membongkar pagar laut yang sudah mencapai 18,7 km di Tangerang, Banten, Senin (27/1/2025). Foto: Dok. Dinas Penerangan TNI AL
ADVERTISEMENT
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang. Mereka adalah Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta dua orang lain berinisial SP dan CE. Polisi pun mengungkap peran mereka.
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menyebut empat pelaku secara bersama-sama memalsukan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah, surat tidak sengketa, surat keterangan tanah, hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.
Proses pemalsuan dokumen dilakukan selama rentang waktu Desember 2023 hingga November 2024. Hasil dari memalsukan dokumen kemudian digunakan oleh para pelaku untuk mengajukan permohonan pengukuran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Hingga terbitlah 263 SHM atas nama warga Kohod," kata dia di Bareskrim Polri pada Rabu (18/2).
Kades Kohod, Arsin, minta maaf soal Pagar Laut di Tangerang. Foto: kumparan
Djuhandani menambahkan, pihaknya bakal melakukan pengembangan atas kasus tersebut secara profesional sebagaimana harapan dari masyarakat.
Menurut dia, pengembangan bakal memakan waktu yang lama. Tak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru yang ditetapkan oleh polisi.
ADVERTISEMENT
"Kami melakukan penyidikan secara profesional kita mulai dari ujungnya dulu, kita buktikan masing-masing perbuatan ini," ucap dia.
Adapun sebelum menetapkan tersangka dan melakukan gelar perkara, kasus berdirinya pagar laut di Kabupaten Tangerang telah masuk ke tahap penyidikan. Telah ada 44 saksi yang dimintai keterangan oleh polisi.
Selain memeriksa saksi, polisi juga sudah menggeledah kantor desa dan kediaman Arsin. Hasilnya, polisi menyita barang bukti seperti printer, keyboard, hingga stempel Sekretariat Desa Kohod. Arsin sudah mengakui bahwa peralatan itulah yang digunakan memalsukan dokumen.