Peran Kombes Donald hingga AKBP Malvino di Kasus Pemerasan Penonton DWP

2 Januari 2025 18:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karo Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dijumpai di Mabes Polri, Jumat (29/11). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karo Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dijumpai di Mabes Polri, Jumat (29/11). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Divisi Propam Polri mulai menggelar sidang etik kasus dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Tiga anggota Polda Metro Jaya, yakni eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dan eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful, serta Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat dengan tidak hormat.
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Dirnarkoba Polda Metro Jaya, dimutasi buntut pemerasan terhadap WN Malaysia penonton konser DWP. Foto: Dok Polda Metro Jaya
Eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia berjalan usai menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
Karo Penmas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan terduga pelanggar melakukan pembiaran saat anggotanya meminta uang sebagai imbalan dari tes narkoba yang dilakukan pada acara tersebut.
"Kemudian pada hasil sidang terlihat, adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran atau melarang anggotanya saat mengamankan konser DWP 2024 yang terdiri dari WNA dan WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Namun saat diamankan telah dilakukan permintaan uang sebagai imbalan pembebasan," kata Truno dalam jumpa pers usai sidang di Mabes Polri, Kamis (2/1).
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, lanjut Truno, perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Maka Pasal 13 Ayat 1, PP Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, maka terhadap terduga pelanggar hasil pada sidang komisi, pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata dia.
"Kedua sanksi administratif berupa; pertama penempatan dalam tempat khusus selama 5 hari terhitung 27 Desember 2024 - 1 Januari 2025 di Div Propam Polri dan telah dijalani pelanggar. Untuk kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Terhadap putusan KKEP tersebut pelanggar menyatakan banding," sambungnya.