Peran Mayor Teddy dalam Kinerja Penasihat hingga Utusan Khusus Presiden

22 Oktober 2024 16:23 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mayor Teddy Indra Wijaya (kedua kanan) memberikan hormat kepada Presiden Prabowo Subianto saat pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mayor Teddy Indra Wijaya (kedua kanan) memberikan hormat kepada Presiden Prabowo Subianto saat pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ada peran penting Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam kinerja Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Seskab di era Prabowo-Gibran diisi oleh Mayor Teddy Indra Wijaya.
ADVERTISEMENT
Tugas Seskab yang berkaitan tersebut termuat di dalam Peraturan Presiden RI Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Peran Seskab dalam Kerja Penasihat Khusus Presiden

Dalam Pasal 2 di Perpres tersebut, dibeberkan tugas Penasihat Khusus Presiden. Penasihat Khusus Presiden ini memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Dalam pelaksanaannya, Penasihat Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden. Namun diatur juga bahwa laporan pelaksanaan tugasnya ini dikoordinasikan dengan Mayor Teddy.
"Laporan pelaksanaan tugas Penasihat Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet," demikian tertera dalam Perpres tersebut di pasal 2 ayat (3).
ADVERTISEMENT
Kemudian dalam Pasal 9, disebutkan bahwa Penasihat Khusus Presiden mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet. Penasihat Khusus ini akan punya asisten dan pembantu asisten.
Kemudian, Mayor Teddy yang akan memasok staf bagi asisten dan pembantu asisten bagi Penasihat Khusus Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 10.
Berikut bunyi pasalnya:
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Penasihat Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.
(2) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/ atau Kementerian Sekretariat Negara.
Kewenangan yang besar yang dimiliki Mayor Teddy juga, yakni mengangkat dan memberhentikan asisten dan pembantu asisten bagi Penasihat Khusus Presiden. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 14 di Perpres tersebut.
ADVERTISEMENT
Pasal 14:
(1) Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.
(2) Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Penasihat Khusus Presiden.
Asisten dijabat oleh pejabat sekelas eselon II.a. Sementara Pembantu Asisten diisi oleh pejabat sekelas eselon III.a.
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni terpilih Raffi Farid Ahmad mencium tangan Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan terpilih Wiranto sebelum dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Kemudian dalam Pasal 15 disebutkan segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Penasihat Khusus Presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.
Adapun ketentuan mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Asisten dan Pembantu Asisten diatur dengan Peraturan Sekretaris Kabinet.
ADVERTISEMENT

Peran Seskab Terhadap Utusan Khusus Presiden

Sama halnya dengan tugas Seskab terhadap Penasihat Khusus Presiden, Mayor Teddy nantinya juga akan mengkoordinasikan laporan pelaksanaan tugas dari Utusan Khusus Presiden.
Kemudian, dalam Pasal 25, disebutkan bahwa Utusan Khusus Presiden ini juga akan mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet.
Utusan Khusus Presiden juga akan dibantu dua asisten dan setiap asisten akan dibantu dua pembantu asisten. Mereka ini nantinya didukung staf yang diperbantukan dari Seskab atau Kemensetneg.
Para Asisten dan Pembantu Asisten ini diangkat dan diberhentikan oleh Seskab, dalam hal ini Mayor Teddy.

Staf Khusus Presiden

Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto mengikuti pelantikan dirinya sebagai Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Kemudian ada peran Seskab juga nantinya dalam kinerja Staf Khusus Presiden. Dalam pasal 35, disebutkan bahwa kinerja Staf Khusus Presiden termasuk Sekretaris Pribadi Presiden secara administratif bertanggung jawab kepada Mayor Teddy
ADVERTISEMENT
Kewenangan Mayor Teddy hanya pada administratif saja. Sementara pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden ini nantinya dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden yang diangkat oleh Presiden.
"Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden," demikian pasal 35 ayat (3) di Perpres tersebut.
Menariknya, dalam Pasal 36, disebutkan bahwa Staf Khusus Presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah. Nah, dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tugas itu, Seskab Mayor Teddy yang nantinya mengatur tata kerja Staf Khusus Presiden.
Pasal 43, juga mengatur bahwa Staf Khusus Presiden mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet.
Kemudian, setiap Staf Khusus Presiden dibantu oleh 5 asisten. Setiap asisten ini akan didukung staf yang diperbantukan dari Seskab atau Kemensetneg.
ADVERTISEMENT
Lalu diatur juga soal jabatan Sekretaris Pribadi Presiden yang dapat dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi Presiden; dan khusus Sekretaris Pribadi Presiden, 2 Asisten di antaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.
Wakil Sekretaris Pribadi Presiden merupakan jabatan eselon I.b. Sementara Asisten merupakan jabatan eselon II.a. Lalu Pembantu Asisten merupakan jabatan eselon III.a.
Menariknya, dalam pasal 48 di Perpres tersebut, disebutkan bahwa asisten dan pembantu asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.
Dalam Pasal 49, disebutkan bahwa segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.
Adapun rincian tugas, tata cara dan pemberhentian, dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten diatur dengan Peraturan Sekretaris Kabinet.
ADVERTISEMENT

Peran Mayor Teddy di Kinerja Staf Khusus Wakil Presiden

Suasana pelantikan Wakil Menteri di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden
Terhadap Staf Khusus Wakil Presiden pun, Mayor Teddy berperan secara administratif. Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus Wakil Presiden bertanggung jawab kepada Wakil Presiden. Namun, secara administratif mereka bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
Salah satu peran sentral Mayor Teddy ada pada pasal 53, yakni Staf Khusus Wakil Presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.
Nah, dalam rangka pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil Presiden dengan baik, Sekretaris Kabinet mengatur tata kerja Staf Khusus Wakil Presiden ini.
Sama seperti jabatan-jabatan sebelumnya, Staf Khusus Wakil Presiden ini akan dibantu oleh 5 asisten. Asisten ini akan dibantu dua orang pembantu asisten yang diperbantukan dari Seskab atau Kemensetneg.
ADVERTISEMENT
Sementara Sekretaris Pribadi Wakil Presiden dibantu oleh seorang wakil. Khusus Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, 2 Asisten di antaranya diperbantukan kepada Istri Wakil Presiden.
Dalam pasal 66 disebutkan bahwa asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet. Pada Pasal 68 Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet juga.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten diatur dengan Peraturan Sekretaris Kabinet.
Menariknya, Perpres ini dikeluarkan pada 18 Oktober 2024 dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi.