Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Peran Panitera PN Jaktim yang Urus Perkara di PN Jaksel
29 November 2018 1:36 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Panitera Pengganti Jakarta Timur Muhammad Ramadhan berperan penting terkait pengurusan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ramadhan yang merupakan mantan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi penghubung pengacara berperkara, Arif Fitrawan dengan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan: Iswahyu Widodo dan Irwan.
ADVERTISEMENT
"Dia (Muhammad Ramadhan) masih dikenal oleh kedua hakim itu. Advokat pengacara menggunakan saudara MR (Muhammad Ramadhan) agar bisa dihubungkan dengan hakim yang menangani perkara tersebut," ujar Alex disela konferensi pers di kantornya, Rabu (28/11).
Peran Ramadhan, menurut Alex semakin diperkuat dengan ditemukannya kode 'ngopi' oleh pihak KPK. Kode tersebut menurut Alex mengindikasikan adanya pertemuan yang telah disepakati oleh Ramadhan sebagai perantara dengan kedua hakim PN Jaksel tersebut.
"Istilah ngopi itu rencana bertemu terkait janji pemberian uang yang telah disepakati antara pihak pengacara melalui perantara MR (Muhammad Ramadhan), dalam pertemuan itu kedua hakim menanyakan apakah uangnya sudah ada apa belum," kata Alex.
KPK telah menetapkan Iswahyu, Irwan dan Muhammad Ramadhan sebagai tersangka. Ketiganya diduga menerima suap sebesar ratusan ribu dolar Singapura dari Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga. Diduga, pemberian suap itu terkait dengan penanganan perkara perdata di PN Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (27/11).
Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan selaku pihak yang diduga penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Arif dan Martin selaku pihak yang diduga pemberi suap disangkakan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT