Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Peran Polisi di Surabaya yang Ditangkap BNN: Pengendali Narkoba Sumut-NTB
5 Desember 2024 19:50 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bernama Aiptu Arif Susilo ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu pada 19 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur, Kombes Pol Noer Wisnanto, mengatakan Aiptu Arif Susilo berperan penting dalam peredaran sabu antar pulau itu.
"Saudara AS sendiri dari hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan adalah selaku pengendali pengiriman narkoba ini sampai dengan NTB," kata Noer di Sidoarjo, Kamis (5/12).
"Ini jaringan nasional dari Medan, Surabaya sampai dengan NTB. Ini baru terbuka sekarang ini ada keterlibatan oknum anggota Polri," tambahnya.
Dalam menjalankan aksinya, kata Noer, Aiptu Arif bekerja sama dengan Fattah asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Erwin asal Medan, Sumatera Utara, dan orang-orang lainnya.
Fattah dan Erwin merupakan orang yang pernah ditangkap oleh Aiptu Arif Susilo saat masih bertugas di satuan narkoba di Lombok, NTB. Mereka kemudian diajak berbisnis narkoba oleh Aiptu Arif Susilo.
ADVERTISEMENT
"Jadi saudara AS ini sebelumnya bertugas di NTB di kesatuan narkoba. Yang bersangkutan ini Fatah dan ada satu lagi yang ada di Sumut itu adalah dulunya tangkapannya dari saudara AS ini. Setelah AS ini pindah ke Surabaya, mereka direkrut untuk dijadikan kurir," terangnya.
Aiptu Arif dkk telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu satu tahun ini. Aiptu Arif membeli sabu-sabu tersebut ke Erwin di Medan, Sumatera Utara, kemudian dijual dan diedarkan kembali.
"(Dalam setahun Aiptu Arif) sudah melakukan transaksi sebanyak 7 kali, yang ke 7 ini tertangkap. Setiap transaksi antara 1 kg sampai 5 kg, tergantung permintaan dan stok barang. Tersangka beli dari Erwin Rp 500 juta per kg dan dijual Rp 650 juta per kg," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Noer mengungkapkan, kasus peredaran narkoba tersebut pertama kali terungkap saat BNN RI menangkap Fattah di Lombok, NTB, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak dua kilogram.
"Ini kaitannya dengan penangkapan di wilayah Lombok yang dilakukan oleh BNN RI bekerja sama dengan BNNP NTB. Telah dilakukan penangkapan di Lombok saudara F dengan BB sekitar 2 kilogram sabu," ungkapnya.
"Kemudian hasil interogasi bahwa dengan pemeriksaan saudara F ini dikendalikan oleh saudara AS. Ini adalah oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya," lanjutnya.
Setelah menangkap Aiptu Arif, BNNP Jatim kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Perumahan Taman Indah Regency Blok BB-10, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Kamis (5/12). Hasilnya, BNNP Jatim menyita sejumlah buku rekening milik Aiptu Arif.
ADVERTISEMENT
"Hasil penggeledahan sekarang ditemukan 4 buku rekening atas nama saudara AS," katanya.
Terkait dengan aset rumah hingga kendaraan milik Aiptu Arif hasil dari peredaran narkoba, BNN masih mendalami lebih lanjut.
"Kami memerlukan pendalaman kembali apakah rumah, kendaraan ini adalah hasil dari penjualan atau keuntungan penjualan narkotika itu. Nanti akan kami lakukan pendalaman dalam pemeriksaan selanjutnya. Kalau memang itu nanti memang terbukti akan kami lakukan TPPU dan akan kami lakukan penyitaan," ujarnya.
BNN saat ini juga masih menyelidiki terkait jaringan narkoba itu. "Ada 3 tersangka lain yang sudah tertangkap di NTB Lombok. Kemudian dua ada yang tinggal di Pasuruan dan sekarang dilakukan penggeledahan di wilayah Pasuruan. Nanti masih dalam pendalaman kembali," ucapnya.
ADVERTISEMENT