Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Peran TNI dan BIN Akan Diatur di RUU Terorisme
29 Mei 2017 11:01 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Penambahan wewenang TNI dan Badan Intelijen Negara (BIN) menjadi salah satu poin yang dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme). Pemerintah dan DPR sudah sepakat menyertakan peran TNI dan BIN dalam revisi UU Antiterorisme.
ADVERTISEMENT
Ketua Panitia Kerja RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i alias Romo mengatakan TNI akan dilibatkan dalam pencegahan dan penindakan terorisme di bawah koordinasi Badan Nasional Penganggulangan Terorisme (BNPT).
"Disertakan (TNI). Kan memang sudah diatur di Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004. Ada 14 tugas TNI di luar perang, salah satunya memberantas terorisme. Jadi dalam penyertaannya, TNI juga membatasi diri pada bidang tugasnya saja," ujar Romo kepada kumparan (kumparan.com), Senin (29/5).
Baca juga:
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan dalam UU Antiterorisme yang belum direvisi, peran dan fungsi TNI tidak diatur. Namun, dalam revisi UU yang baru, TNI akan berada di bawah BNPT sebagai lembaga yang mengkoordinasikan kepolisian (Densus 88), TNI, dan BIN.
ADVERTISEMENT
"Sebelumnya tidak diatur, BNPT yang harus proaktif di lapangan. Nanti kepolisian, TNI, dan BIN akan masuk di bawah koordinasi BNPT. BNPT yang mengatur kapan TNI turun dan akan ditempatkan di mana. Kalau enggak ada tindakan teroris, ngapain mereka turun," ujarnya.
Menurut dia, unit apa saja yang akan diterjunkan nantinya tergantung dari permintaan BNPT. Lagipula, saat ini, TNI sudah memiliki unit-unit khusus yang disiapkan untuk menghadapi terorisme.
"Di darat misalnya sudah ada unit di Koppasus, lalu di laut ada Denjaka. Tinggal mengoptimalkan ini saja di bawah koordinasi BNPT. Tergantung skalanya, kan ada skalanya juga misalnya meski (kegiatan teror) terjadi di perkotaan tapi membutuhkan kebersamaan dengan TNI," katanya.
ADVERTISEMENT
Selain TNI, kata Romo, peran BIN juga akan ditambahkan di dalam revisi UU Antiterorisme. Peran BIN akan disertakan dalam hal deteksi dini terhadap ancaman. Romo menyebut peran BIN juga nantinya berada di bawah koordinasi BNPT.
"Kan memang kita melibatkan kementerian nonlembaga untuk deteksi dini. Informasi BIN bisa dijadikan penelusuran awal, termasuk juga dari BAIS," tuturnya.