Peran Vanessa Khong di Kasus Binomo: Terima Aliran Dana Rp 1,1 M
·waktu baca 2 menit

Bareskrim Polri mengungkap peran 3 tersangka baru kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Ketiga tersangka tersebut salah satunya pacar Indra Kenz, Vanessa Khong.
Hal itu setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sebanyak 2 kali pada 8 Maret 2022 dan 5 April 2022.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan peran dari Vanessa Khong dalam kasus tersebut yakni ikut menerima dana dari Indra.
“Saudara VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,1 miliar,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/4).
Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan Vanessa turut menerima tanah di wilayah Tangerang Selatan dan kini rekening miliknya juga telah diblokir oleh penyidik.
“Menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai 7,8 miliar rupiah. Selanjutnya, penyidik juga memblokir rekening milik saudara VK,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 3 tersangka baru kasus Binomo. Ketiga tersangka baru itu, yakni pacar Indra Kenz Vanessa Khong, adik Indra Kenz Nathania Kesuma, dan ayah Vanessa Khong Rudiyanto Pei.
"Terhadap 3 tersangka akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 14 Maret," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi, Minggu (10/4).
Whisnu mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap peran ketiganya di kasus Indra Kenz. Ketiganya diduga mengaburkan aset hasil kejahatan dari Binomo yang didapat Indra Kenz.
Akibat perbuatan ini, ketiga tersangka dijerat pasal 5 dan atau pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP.
Dalam kasus ini, total sudah 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 4 orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka Binomo, yakni Indra Kenz, Brian Edgar, Wiky, dan Fakar Suhartami.
