Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Peran WN China: Modali, Gaet Pinjol Ilegal Gabung ke Koperasi Simpan Pinjam
16 November 2021 18:32 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Pihak kepolisian berhasil mengungkap jaringan sindikat pinjaman online (Pinjol ) ilegal dengan pelaku tiga warga negara asal China.
ADVERTISEMENT
Salah satu pelaku berinisial WJS diketahui menjadi pemodal pinjol ilegal. Ia merekrut pinjol ilegal untuk bergabung ke koperasi simpan pinjam miliknya.
"Tersangka ini adalah warga negara China. Pendiri Koperasi Simpan Pinjam Inovasi (KSPI) milik bersama, juga beliau merekrut pinjol-pinjol ilegal untuk bermitra dengan KSPI," jelas Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol Whisnu Hermawaan, kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (16/11).
Whisnu juga menjelaskan koperasi simpan pinjam milik WJS tersebut menggunakan dokumen palsu sebagai kelengkapan pendaftarannya.
"Kelengkapan untuk mendirikan koperasi simpan pinjam adalah dengan menggunakan surat-surat palsu," tambah Whisnu.
Di tempat yang sama, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menjelaskan selain WJS, terdapat 2 pelaku yang juga merupakan warga negara China.
ADVERTISEMENT
"Kemudian dalam praktiknya dibantu juga oleh JJY yang merupakan teknisi IT, dan atas nama JMS, ini merupakan direktur," jelas Ramadhan.
Sebelumnya, dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita uang tunai senilai Rp 217 miliar dari 7 rekening milik yang digunakan pelaku.
Live Update