Peran WN China: Modali, Gaet Pinjol Ilegal Gabung ke Koperasi Simpan Pinjam

16 November 2021 18:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online di Bareskrim, Mabes Polri, Selasa (16/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online di Bareskrim, Mabes Polri, Selasa (16/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pihak kepolisian berhasil mengungkap jaringan sindikat pinjaman online (Pinjol) ilegal dengan pelaku tiga warga negara asal China.
ADVERTISEMENT
Salah satu pelaku berinisial WJS diketahui menjadi pemodal pinjol ilegal. Ia merekrut pinjol ilegal untuk bergabung ke koperasi simpan pinjam miliknya.
"Tersangka ini adalah warga negara China. Pendiri Koperasi Simpan Pinjam Inovasi (KSPI) milik bersama, juga beliau merekrut pinjol-pinjol ilegal untuk bermitra dengan KSPI," jelas Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol Whisnu Hermawaan, kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (16/11).
Konferensi pers pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online di Bareskrim, Mabes Polri, Selasa (16/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Whisnu juga menjelaskan koperasi simpan pinjam milik WJS tersebut menggunakan dokumen palsu sebagai kelengkapan pendaftarannya.
"Kelengkapan untuk mendirikan koperasi simpan pinjam adalah dengan menggunakan surat-surat palsu," tambah Whisnu.
Di tempat yang sama, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menjelaskan selain WJS, terdapat 2 pelaku yang juga merupakan warga negara China.
Konferensi pers pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online di Bareskrim, Mabes Polri, Selasa (16/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Kemudian dalam praktiknya dibantu juga oleh JJY yang merupakan teknisi IT, dan atas nama JMS, ini merupakan direktur," jelas Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita uang tunai senilai Rp 217 miliar dari 7 rekening milik yang digunakan pelaku.