Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Perangai Buas Arthur WN AS Sebelum Bunuh Mertua: Rusak Rumah & Motor, Beri Racun
25 September 2023 17:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Warga negara Amerika Serikat, Arthur Leigh Welohr, diamankan oleh polisi usai membunuh mertuanya, Agus Sopiyan, di Kota Banjar, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Ternyata, sebelum melakukan aksi pembunuhan itu, pelaku sempat melakukan rangkaian teror.
Anak ketiga korban, Siti Aisyah, mengatakan perusakan yang dilakukan oleh pelaku dipicu korban yang dituduh telah mencuri kotoran kambing—untuk pupuk. Pelaku lalu datang ke rumah korban dan mengamuk dengan merusak dua motor serta memasukkan racun ke kolam milik korban.
"Dia datang ke sini merusak dua sepeda motor milik keluarga korban dan dimasukkan ke dalam. Dan ikan yang ada di kolam itu ditumpahin racun hama. Jadi mati semua ikan peliharaannya. Padahal itu ikannya yang dikonsumsi sehari-hari oleh korban," kata dia kepada wartawan pada Senin (25/9).
Tak berselang lama setelah peristiwa itu, pelaku kembali datang ke rumah korban dengan merusak pintu rumah dengan menggunakan palu, masuk ke dalam rumah, dan merusak sejumlah fasilitas. Dikarenakan meresahkan, peristiwa itu kemudian sempat dilaporkan ke polisi pada tanggal 15 September 2023.
ADVERTISEMENT
"Waktu yang masuk ke rumah itu karena sudah tidak bisa ditolelir, kami masukkan laporan, nah setelah laporan ke kepolisian itu yang kami berharap itu kan diamankan, nah ketika tidak diamankan, ini terjadi," ucap dia.
Kenapa Arthur Tidak Ditahan
Arthur tak ditahan meski telah terbukti melakukan aksi perusakan. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri, menjelaskan ancaman pidana atas kasus perusakan yang dilakukan oleh pelaku tak lebih dari lima tahun. Dengan begitu, polisi tak melakukan penahanan.
"Di bawah 5 tahun secara objektif tidak bisa dilakukan penahanan," kata dia.
Namun, setelah diputuskan tak melakukan penahanan, pelaku malah nekat melakukan tindak pidana lain yakni dengan membunuh Agus. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
ADVERTISEMENT
"Namun di hari Minggu tanggal 24 September sekitar jam 10.30 WIB yang bersangkutan melakukan tindak pidana dengan menghilangkan nyawa orang lain," papar dia.
"Dan ini sudah kita proses, tersangka sudah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan, hari ini kita sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," sambung dia.
Agus meninggal dunia usai menderita luka parah pada bagian lehernya. Dia tewas karena dibacok berulangkali oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini