Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Perangkat Desa di Bandung yang Ngaku Setubuhi Perempuan yang Urus KTP Kena SP1
22 Juni 2023 20:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Oknum perangkat Desa Banyusari berinisial R yang diduga melakukan pelecehan kepada warga yang hendak mengurusi pembuatan dokumen akta kelahiran, KTP, dan juga kartu keluarga, diberi Surat Peringatan (SP) 1 oleh Kepala Desa Banyusari.
ADVERTISEMENT
"Pak Kades sudah mengambil langkah memberi SP Saudara R supaya tidak ada kegiatan di desa maupun kegiatan di lingkungan Desa Banyusari," kata Kepala Desa Banyusari, Didin Dino, ketika ditemui di Polresta Bandung, pada Kamis (22/6).
Didin mengaku belum dapat mengenakan sanksi lebih berat karena kasus yang melibatkan pegawainya belum terbukti secara hukum. Apabila sudah terbukti, maka sanksi berupa pemecatan bakal dikenakan.
"Kalau langsung sama Pak Kades, mungkin dikeluarkan dan sebagainya kita masih punya hati nurani, kalau terbukti bersalah itu langkah terakhir yang bisa kita pakai," ucap dia.
Selain memberikan SP 1 terhadap R, menurut Didin, dirinya sudah sempat berupaya untuk melakukan proses mediasi dengan mempertemukan R dan korban.
Namun demikian, korban yang bukan merupakan warga asli Desa Banyusari sulit ditemui.
ADVERTISEMENT
"Dia bukan domisili Desa Banyusari dan hanya menumpang di keponakan," ucap dia.
Terkait dengan dugaan pungli, Didin menegaskan bahwa di Kantor Desa Banyusari tak ada pungutan apapun bagi warga yang hendak mengurusi dokumen. Semua hal yang menyangkut pengurusan dokumen digratiskan sesuai dengan aturan.
"Tidak ada pungli satu peser pun juga, semua digratiskan," kata dia.
Sebelumnya, dari surat aduan yang diterima, dugaan pelecehan bermula ketika korban datang ke Kantor Desa Banyusari untuk mengurusi sejumlah dokumen seperti akta kelahiran, akta keluarga, hingga KTP.
Di kantor desa, korban bertemu dengan R. Ketika itu, korban diminta uang pengurusan dokumen senilai Rp 1 juta. R bilang ke korban, tidak perlu bayar uang itu bila bersedia berhubungan badan.
ADVERTISEMENT