Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Perangkat Desa yang Ajak Warga Bersetubuh saat Urus KTP Terancam Dipecat
22 Juni 2023 20:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, ikut berkomentar soal kasus perangkat desa yang diduga menawari warganya berhubungan badan dengan iming-iming KTP gratis. Bila hal itu terbukti benar, Dadang akan menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai aturan.
ADVERTISEMENT
"Yang penting begitu ada oknum perangkat desa atau siapa pun yang melanggar aturan itu ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kalau bisa berhentikan," kata dia ketika ditemui di Kabupaten Bandung pada Kamis (22/6).
Dadang menegaskan perangkat desa yang ada di wilayah dilarang melakukan pungutan liar (pungli). Dia pun mempersilakan pihak kepolisian memproses hukum apabila ada petugas yang melakukan pelanggaran.
"Kalau misalnya ada pungli ya silakan saja proses secara hukum dan tentu saya juga saat ini sudah memberikan Anjungan Dukcapil Mandiri, artinya prosesnya tidak usah datang ke Soreang lagi, tapi cukup di desa masing-masing," tandas dia.
Sebelumnya, dugaan pelecehan tersebut melibatkan seorang perempuan berinisial SR dan pelaku yang berinisial R. Kejadian bermula ketika SR datang ke Kantor Desa Banyusari, Kabupaten Bandung, untuk mengurusi sejumlah dokumen seperti akta kelahiran, akta keluarga, hingga KTP.
ADVERTISEMENT
Di kantor desa, SR bertemu dengan R. Ketika itu, korban diminta uang pengurusan dokumen senilai Rp 1 juta. Apabila tak dapat membayar uang itu dan ingin gratis, maka korban harus bersedia diajak berhubungan badan dengan pelaku.