Perantara Suap Harun Masiku, Saeful Bahri, Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

28 Mei 2020 13:31 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Saeful Bahri usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).  Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Saeful Bahri usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis selama 1 tahun 8 bulan penjara terhadap kader PDIP, Saeful Bahri.
ADVERTISEMENT
Saeful juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus suap PAW anggota DPR F-PDIP.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK selama 2,5 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Saeful Bahri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar majelis hakim saat membacakan vonis Saeful pada Kamis (28/5).
Majelis hakim menyatakan Saeful terbukti menjadi perantara suap eks caleg PDIP, Harun Masiku, untuk Wahyu Setiawan.
Harun Masiku. Foto: Dok. Infocaleg
Harun Masiku memberikan total Rp 1,25 miliar kepada Saeful untuk diberikan kepada Wahyu. Namun yang diserahkan kepada Wahyu sebesar Rp 600 juta dalam pecahan SGD.
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW menggantikan Riezky Aprilia.
ADVERTISEMENT
Saeful memberikan suap tersebut melalui eks caleg PDIP yang juga mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
Sementara sisa Rp 650 juta digunakan Saeful untuk operasionalnya sebesar Rp 330 juta; diberikan ke Penasihat Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebesar Rp 270 juta; dan diberikan ke Agustiani Rp 50 juta.
Tersangka Saeful Bahri (kanan) menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2). Foto: Nugroho Sejati/kmparan
Atas perbuatannya, Saeful terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
ADVERTISEMENT