Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Perantara Suap Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya, Dituntut 2,5 Tahun Penjara
28 Desember 2020 18:32 WIB
ADVERTISEMENT
Pengusaha Andi Irfan Jaya dituntut 2,5 tahun penjara karena dinilai terbukti menjadi perantara suap Jaksa Pinangki . Ia juga dituntut denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Menuntut, supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Muhammad Deniardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir Antara, Senin (28/12).
Andi Irfan Jaya dinilai terbukti dalam dua perbuatan yang didakwakan kepadanya, yakni suap dan pemufakatan jahat.
Pertama, ia dinilai terbukti membantu menerima suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar USD 500 ribu (sekitar Rp 7,28 miliar). Suap yang berasal dari Djoko Tjandra itu pengurusan Fatwa di Mahkamah Agung (MA) agar buronan kasus cessie Bank Bali itu lepas dari jerat hukum.
Berawal saat Jaksa Pinangki bertemu beberapa kali dengan Djoko Tjandra di Kantor The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia. Pertemuan itu membahas perihal upaya permintaan fatwa ke MA agar Djoko Tjandra tak bisa dieksekusi jaksa.
ADVERTISEMENT
Djoko Tjandra saat itu merupakan buronan Kejaksaan Agung atas vonis eksekusi 2 tahun penjara putusan Peninjauan Kembali (PK) tahun 2009. Dalam pertemuan dengan sang Joker, Jaksa Pinangki menawarkan pengurusan Fatwa MA, agar Djoko Tjandra tak bisa dieksekusi.
Singkat cerita, rencana tersebut dituangkan dalam action plan. Jaksa Pinangki meminta USD 100 juta untuk pengurusannya. Selain itu, Jaksa Pinangki juga meminta USD 1 juta sebagai fee untuk dirinya.
Namun Djoko Tjandra menyanggupi USD 10 juta untuk action plan dan USD 1 juta sebagai fee untuk Jaksa Pinangki. Belakangan diketahui USD 10 juta itu diperuntukkan untuk direncanakan untuk menyuap pejabat di MA dan Kejaksaan Agung. Ini terungkap dalam action plan tersebut.
Namun, karena tahu Pinangki berstatus jaksa, Djoko Tjandra tidak mau melakukan transaksi secara langsung. Dari sini, Andi Irfan Jaya, memainkan perannya.
ADVERTISEMENT
Dari total uang tersebut, USD 50 ribu di antaranya diberikan kepada Anita Kolopaking. Belakangan, action plan itu tak jadi terlaksana. Meski tidak dijelaskan apa alasannya.
Perbuatan Andi Irfan Jaya ini dinilai terbukti sebagaimana dakwaan Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ke-1.
Sementara dalam dakwaan kedua, Andi Irfan juga dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk memberikan uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebesar USD 10 juta (sekitar Rp 145,6 miliar).
ADVERTISEMENT
Uang itu sebagaimana termuat dalam action plan yang sebelumnya disepakati dengan Djoko Tjandra . Dalam action plan, termuat 10 tahap pelaksanaan dalam pengurusan tersebut. Di dalamnya, termuat juga nama Hatta Ali yang masih menjabat Ketua MA dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Perbuatan Andi Irfan Jaya ini dinilai terbukti sebagaimana dakwaan Pasal 15 Juncto Pasal 13 UU Tipikor.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan KKN, terdakwa Andi Irfan Jaya tidak mengakui kesalahannya. Hal yang meringankan, terdakwa Andi Irfan Jaya tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi, terdakwa bersikap sopan dan mempermudah jalannya persidangan," ujar jaksa Deniardi menambahkan.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 4 Januari 2021 dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
ADVERTISEMENT