Peras Bawahan Rp 5 Juta, Kepala Desa di Sumut Di-OTT Polisi

12 Agustus 2020 18:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat mengamankan kepala Desa di Deli Serdang, karena melakukan pemerasan terhadap pegawainya. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat mengamankan kepala Desa di Deli Serdang, karena melakukan pemerasan terhadap pegawainya. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang kepala desa bernama Hendri Purba di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Selasa (11/8). Pelaku diamankan usai menerima Rp 5 juta dari korbannya.
ADVERTISEMENT
Wakasatreskrim Polresta Deli Serdang, AKP Alexander Piliang, mengatakan tersangka merupakan Kepala Desa Tanjung Purba, Kecamatan Purba. Penangkapan Hendri bermula dari laporan bawahannya berinisial LI.
Kepada polisi, LI yang menjabat sebagai Kepala Urusan Pemerintahan Desa, mengaku diperas Rp 5 juta oleh Kades. Bila tak menyanggupi, ia akan diberhentikan dari jabatannya.
“Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB korban LI menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada Kades Desa Tanjung Purba yang beralamat di Dusun III Damak Rambe, Desa Tanjung Purba,” ujar Alexander, Rabu (12/8).
Usai menyerahkan uang kepada pelaku, anggota Polresta Deli Serdang menangkap Hendri Purba. Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5 juta diamankan.
“Selain itu, juga diamankan satu lembar Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Purba Kecamatan Bangun Purba Nomor: 10 Tahun 2020 Tanggal 15 Juli 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa atas nama LI,” ujar Alexander.
ADVERTISEMENT
Dari penyelidikan sementara, kata Alexander, ternyata tersangka sudah melakukan aksinya lebih dari sekali. Hal itu berdasarkan keterangan pegawai lainnya yang sudah diperiksa polisi. Hendri sudah 2 periode menjabat sebagai kepala desa.
“Ini bukan yang pertama kali dan ini sedang didalami penyelidikannya di Unit Tipikor,” ujar Alexander.
Saat ini Hendri beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Deli Serdang untuk diperiksa.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona