Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Peras Investor demi Bayar Utang & Imunisasi, Kades di Bali Dituntut 6 Tahun Bui
5 September 2024 13:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bendesa atau Kepala Desa Adat Berawa, I Ketut Riana (54 tahun) dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Kamis (5/9).
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai perbuatan Ketut Riana secara sah dan meyakinkan memeras investor terkait pengurusan Amdal senilai Rp 10 miliar, sehingga meminta hakim menjatuhkan hukuman.
"Supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya dengan pidana penjara 6 tahun," kata JPU Henry Yoseph Kindangen.
Pemerasan ini bermula saat PT Berawa Bali Utama berencana membangun apartemen dan resor di wilayah Desa Adat Berawa dengan nilai investasi Rp 3,6 miliar.
PT Berawa Bali Utama kemudian menunjuk PT Bali Grace Efata untuk mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung dan izin Amdal.
Ketut Riana meminta uang Rp 10 miliar kepada Direktur PT Bali Grace Efata, Andianto Nahak T. Moruk, dengan dalih dana sumbangan (Dana Punia). Permintaan ini ditolak.
ADVERTISEMENT
Ketut Riana juga meminta uang Rp 50 juta untuk membayar utang dan imunisasi cucunya. Uang ini diberikan.
Belakangan terjadi kesepakatan penyerahan Rp 100 juta ke Ketut Riana, tapi terjadi Operasi Tangkap Tangan dalam pemberian uang ini.
Tanggapan Ketut Riana
"Ini cukup berat," kata Ketut Riana saat ditanya wartawan soal tanggapannya atas tuntutan ini.
Pengacara Ketut Riana, Komang Nila Adyani, mengamini kliennya.
"Saya kira tuntutan ini berat kalau dibandingkan dengan kasus imigrasi yang tidak jelas kasusnya sampai sekarang, tapi kita menghormati tuntutan itu. Semoga majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujar Nila.