Peras Irjen BS, Sisca Dewi Divonis 4 Tahun Penjara oleh MA

1 Agustus 2019 13:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sisca Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sisca Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Harapan Sisca Dewi, terdakwa kasus pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Irjen BS alias Bambang Sunarwibowo, untuk bebas dari hukuman di tingkat kasasi sirna.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Sisca Dewi. Bahkan hukuman Sisca Dewi diperberat menjadi 4 tahun penjara. Vonis itu diketok oleh ketua majelis hakim Eddy Army dan dua anggota majelis yakni Maruap Dohmatiga Pasaribu dan Andi Samsan Nganro pada 24 Juli.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Sisca Dewi selama 3 tahun penjara. Tak terima, Sisca mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menambah hukuman Sisca selama 3,5 tahun penjara.
"Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi menolak permohonan kasasi terdakwa Sisca Dewi dengan perbaikan. MA memperbaiki menjadi 4 tahun dan pidana denda serta pidana pengganti denda sama dengan putusan sebelumnya," kata juru bicara MA, Andi Samsan, saat dikonfirmasi, Kamis (1/8).
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat konferensi pers tentang putusan PK Baiq Nuril. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Sisca dinilai terbukti melanggar peraturan Undang-Undang tentang ITE dengan menyebarkan foto-foto kemesraannya dengan Irjen BS di media sosial untuk tujuan pemerasan. Perbuatannya itu dianggap telah mencemarkan nama baik Irjen BS.
Sisca dianggap melanggar Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman sebagai perbuatan berlanjut," ujar Andi.
Menurut Andi, pertimbangan hakim memperberat hukuman karena perbuatan Sisca memberikan dampak serius dalam keluarga Irjen BS. Sebab anak Irjen BS mengalami stres berat bahkan hendak bunuh diri.
ADVERTISEMENT
"Keadaan ini menjadi alasan yang turut memberatkan terdakwa namun belum dipertimbangkan oleh judex factie, baik pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding. Sehingga dengan pidana yang dijatuhkan tersebut menurut MA sudah tepat dan adil dalam mewujudkan tujuan pemidanaan yang integratif," tutup Andi.