Peras Kepsek, Bupati Cianjur Nonaktif Kantongi Rp 6,9 Miliar

29 April 2019 23:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pemerasan Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan sekaligus Bupati nonaktif Cianjur, Irvan Rivano Muchtar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (29/4). Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pemerasan Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan sekaligus Bupati nonaktif Cianjur, Irvan Rivano Muchtar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (29/4). Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
ADVERTISEMENT
Bupati Kabupaten Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari KPK. Irvan diduga meminta bagian sekitar 7 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan SMP yang diberikan kepada kepala sekolah pada tahun anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
Dalam surat dakwaannya jaksa mengatakan, Irvan dalam rentang waktu Desember 2017 hingga Desember 2018 telah menerima sejumlah uang suap secara bertahap.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa secara bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar terdakwa Tubagus Cepy Sethiady.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan serangkaian perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa perbuatan menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap," kata jaksa di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (29/4).
Jaksa menuturkan, pada Mei 2017, Irvan mengajukan proposal DAK kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia senilai Rp 945 miliar. Dari pengajuan tersebut, pemerintah pusat mencairkan Rp 48 miliar yang diperuntukkan bagi 137 sekolah tingkat menengah pertama.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pemerasan Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan sekaligus Bupati nonaktif Cianjur, Irvan Rivano Muchtar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (29/4). Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Dari dana yang dicairkan, jaksa menyebut, Irvan lalu meminta bagian sekitar 7 persen atau senilai Rp 6,9 miliar. Uang itu diberikan secara bertahap mulai dari Rp 600 juta hingga Rp 1,5 miliar.
ADVERTISEMENT
"Bahwa Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional," kata jaksa.
"Sebesar Rp 618.460.000, Rp 1.495.975.000, Rp 2.849.032.500, dan Rp 1.980.392.500 sehingga seluruhnya berjumlah Rp 6.943.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," sambung jaksa.
Atas perbuatannya, terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1).
ADVERTISEMENT
Setelah pembacaan tuntutan oleh jaksa, majelis hakim mengatakan, Irvan memiliki hak untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Namun, penasihat hukum memutuskan tidak akan mengajukan nota keberatan.
"Terhadap dakwaan ini saudara berhak mengajukan keberatan yang dalam praktik disebut eksepsi," kata hakim.
"Diserahkan kepada penasihat hukum," jawab Irvan.
"Setelah jaksa membacakan surat dakwaan, kami tetap tidak akan mengajukan eksepsi karena kami ingin cepat," kata penasihat hukum Irvan.
Sidang terhadap Irvan akan dilanjutkan pada 20 Mei 2019 mendatang dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan terhadap saksi. Dalam sidang selanjutnya, jaksa akan mengajukan sembilan orang saksi.