Peras Korban dengan Surat DPO Palsu Polisi, Pria di Tambora Masuk Bui

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Contoh surat DPO palsu yang digunakan pelaku untuk menipu korbannya. Foto: Dok. polsek tambora
zoom-in-whitePerbesar
Contoh surat DPO palsu yang digunakan pelaku untuk menipu korbannya. Foto: Dok. polsek tambora

Nur, pria berusia 30 tahun asal Tambora, Jakarta Barat, ini melakukan penipuan dengan modus surat DPO palsu yang diterbitkan polisi. Pelaku juga mengaku kenal dengan polisi dan bisa membereskan kasus.

Bagaimana modus penipuan dan pemerasan yang dilakukan Nur?

Kapolsek Kompol Tambora Kompol Putra Pratama memberi penjelasan. Kata Putra, penipuan yang dilakukan Nur terjadi sejak September lalu.

"Kasus penipuan dan atau penggelapan dengan modus pemalsuan surat DPO yang dilakukan oleh NU als NUR (30) terhadap beberapa orang korban," beber Putra, Jumat (10/11).

Kata Putra, sejak pertengahan September 2023 pelaku membuat dokumen palsu berupa lembar DPO palsu dan membuat laporan polisi palsu tanpa hak, yang dibuat dengan menggunakan handphone dengan format yang diambil dari Google.

"Pelaku lalu mengedit sesuai kehendaknya dengan format yang didapatkan dari Google seperti kop surat, logo Tribata, dan memasukkan nama target di dalam DPO dan laporan polisi yang pelaku buat," jelas Putra.

Nur diketahui membuat 9 lembar DPO palsu dan disebar ke sembilan orang korban yang berbeda. Data korban seperti tanggal lahir dan foto didapat pelaku dari Medsos korban.

Polisi amankan pelaku penipuan modus surat DPO. Foto: Dok. Polsek Tambora

"Dari 9 orang, hanya 2 korban yang memberikan uang ke pelaku senilai 1,5 juta rupiah dan 500 ribu rupiah," ujar Putra.

Pemerasan dan penipuan yang dilakukan pelaku, korban ditakut-takuti namanya masuk laporan polisi dan menjadi DPO. Pelaku kemudian memulai siasatnya menawarkan jasa ke para korbannya bahwa pelaku bisa punya akses ke oknum polisi yang bisa menghapus DPO dari database Kepolisian.

"Setelah pelaku membuat DPO dan laporan polisi palsu tersebut, selain menujukkan lembar DPO ke korban, pelaku juga menunjukkan lembar DPO ke teman-teman korban," ujarnya.

Soal korban yang menjadi DPO menjadi perbincangan warga, hingga akhirnya korban resah mereka dicari polisi.

"Setelah korban mengetahui bahwa mereka sedang dicari polisi maka mereka mencari pelaku untuk meminta bantuan pelaku agar bersedia membantu mereka agar DPO itu bisa dihapus dari database Kepolisian," ujar Putra.

Para korban membayar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta untuk menghapus nama di daftar DPO. Setelah pelaku menerima uang tersebut kemudian membuat dokumen surat permohonan perubahan laporan polisi yang dibuat menggunakan handphone-nya lalu ditunjukkan kepada mereka bahwa laporan polisi tersebut telah diubah sehingga tidak ada lagi nama mereka.

Polsek Tambora yang mendapat laporan soal kasus ini lalu bergerak mencari pelaku. Hingga akhirnya pelaku ditangkap pada 3 November.

"Polsek Tambora membawa pelaku ke Polsek Tambora untuk dimintai keterangan dan pelaku mengakui telah membuat dokumen berupa laporan polisi, DPO palsu dan surat permohonan pencabutan LP palsu," urai Putra.

Alasan Korban Membayar

Yang menarik soal alasan para korban yang akhirnya terpaksa memberikan uang ke pelaku. Walau mereka tak tahu mengapa dilaporkan ke polisi, tapi ya namanya masyarakat kecil, mereka ketakutan.

Sehingga tidak tahu bagaimana prosedur yang semestinya. Hingga akhirnya membayar ke pelaku.

"Berdasarkan keterangan para korban, mereka bersedia memberikan uang karena tidak mau repot berurusan dengan polisi dan karena diancam terus oleh pelaku bahwa polisi akan segera datang menangkap nama dan foto yang ada di lembar DPO," urai Putra.

Putra juga menyampaikan, masyarakat untuk jangan mudah percaya dengan modus-modus penipuan seperti ini, warga dapat mengecek langsung kebenaran dari penipuan sejenis seperti ini dengan datang ke kantor kepolisian terdekat atau bisa hubungi call center Polri 110.

"Pelaku dijerat dengan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan 378 KUHP Jo Pasal 263 KUHP," tutup Putra.