Peras Mandor Proyek 'Uang Keamanan', Pria Ngaku Ormas di Jaksel Diciduk Polisi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi preman. Foto: Sjstudio6/shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi preman. Foto: Sjstudio6/shutterstock

Polda Metro Jaya menangkap J, pria yang mengaku anggota ormas, karena memeras seorang mandor proyek pembongkaran rumah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/5). Modusnya adalah untuk uang keamanan.

Berawal ketika polisi mendapat laporan adanya tindak pemerasan yang terjadi. Tim kemudian menuju lokasi.

Pada saat tiba, polisi mendapati J sedang memeras korban yang sedang bekerja sebagai mandor di proyek rumah di Pulo Kenanga Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ketika itu, J sedang merampas hp milik korban lalu meminta uang dengan modus 'uang keamanan'.

"Meminta uang keamanan sejumlah Rp 500 ribu dengan ancaman apabila uang tersebut tidak diberikan maka akan memberhentikan secara paksa proyek yang sedang dikerjakan oleh korban," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim dalam keterangan Sabtu (17/5).

Polda Metro Jaya menangkap anggota Ormas FBR yang memeras mandor proyek di sebuah rumah di Kebayoran Baru, Jaksel. Foto: Dok. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Korban yang ketakutan kemudian menuruti permintaan J. Namun, korban hanya sanggup menyerahkan Rp 200 ribu.

Polisi langsung menangkap J pada saat itu juga. Berdasarkan pengakuan, J sudah lima tahun melakukan aksi premanisme itu. Motifnya karena kebutuhan ekonomi dan untuk membeli narkoba.

"Selama menjadi anggota FBR, Sdr. J sehari-hari melakukan pungli sebagai juru parkir liar di sekitaran daerah Permata Hijau dan juga sering mendatangi giat masyarakat dan meminta uang keamanan. Hal tersebut dilakukan Sdr. J dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari salah satunya membeli narkoba," terangnya.

Selain menahan J, polisi juga mengamankan seragam warna hijau tua berlogo ormas tersebut yang dipakainya saat beraksi. Dia terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 9 tahun," ujar Abdul Rahim.

Belum ada keterangan dari pihak FBR mengenai tindakan J tersebut.