Peras Pengusaha Rp 16 M, Anak Eks Sekda Buleleng Dituntut 7 Tahun Penjara

8 Desember 2022 23:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, anak eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali pada Kamis (8/12) malam.
ADVERTISEMENT
Terdakwa dinilai terbukti ikut membantu ayahnya, Dewa Ketut Puspaka, dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemerasan serta pencucian uang.
"JPU menuntut terdakwa Dewa Gede Radhea dengan penjara 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair Rp 1 miliar," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Hargianto saat dikonfirmasi.
JPU menyakini terdakwa telah membantu ayahnya memeras PT Titis Sampurna sebesar Rp 12,5 miliar pada tahun 2016 hingga tahun 2020. Dalam kasus ini, terdakwa telah menampung uang hasil pemerasan sebesar Rp 4,87 miliar.
Modus yang dilakukan adalah melakukan permintaan pembayaran atas tanah milik Desa Adat Yeh Sanih yang didasarkan atas perjanjian pengelolaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.
"Selain melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, Terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," katanya.
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Perbuatan terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Berikutnya, Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, terpidana Puspaka memeras sejumlah pengusaha senilai Rp 16.943.130.501 untuk mengurus izin pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih dan pembangunan Bandara Bali Utara Buleleng tahun 2014-2019.
Puspaka telah diputus bersalah dan dihukum pidana penjara selama 8 tahun di Lapas Kerobokan, Badung, atas kasus korupsi dan TPPU.