Peras Pengusaha Rp 16 M, Eks Sekda Buleleng Bali Divonis 8 Tahun Penjara

27 April 2022 8:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali, Dewa Ketut Puspaka. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali, Dewa Ketut Puspaka. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menghukum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali, Dewa Ketut Puspaka, selama 8 tahun penjara. Puspaka sekaligus divonis denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai Puspaka terbukti memeras sejumlah pengusaha senilai Rp 16.943.130.501 dalam berbagai proyek. Seperti pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, dan pembangunan Bandara Bali Utara Buleleng.
"Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Dewa Ketut Puspaka selama 8 tahun penjara," ujar Kasipenkum Kejati Bali, Luga Harlianto, dalam rilisnya, Rabu (27/4).
Sidang putusan tersebut digelar secara daring pada Selasa (26/4) malam. Puspaka dinilai melanggar Pasal 12 huruf E UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU TPPU.
Ilustrasi koruptor. Foto: Shutter Stock
Dalam kasus ini, Puspaka memeras sejumlah pengusaha dalam kurun 2014 hingga 2019 ketika menjabat Sekda Buleleng. Puspaka menggunakan rekening orang lain untuk menampung dan menyembunyikan uang hasil memeras.
ADVERTISEMENT
Adapun di perkara ini, Kejati Bali telah menetapkan anak Puspaka berinisial DGR sebagai tersangka. DGR diduga terlibat dalam kejahatan ayahnya.
Penetapan DGR sebagai tersangka berdasarkan alat bukti berupa rekaman transaksi buku rekening atas nama DGR dan kepemilikan 3 bidang tanah di Buleleng.
DGR berperan sebagai penampung dana pemerasan terkait pengurusan perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.
Puspaka diduga mentransfer uang ke rekening DGR sekitar Rp 7 miliar. Dari jumlah itu, DGR telah menikmati sekitar Rp 4,7 miliar uang korupsi dan pemerasan tersebut.