Peras Pria Hidung Belang Bermodus 'Kencan Fiktif', 3 Pria di Jakbar Ditangkap

14 Mei 2024 17:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menangkap 3 pemuda tersangka kasus pemerasan dan penipuan via aplikasi MiChat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap 3 pemuda tersangka kasus pemerasan dan penipuan via aplikasi MiChat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap tiga pemuda berinisial VN (21), AA (26), dan MAS (20), atas kasus penipuan dan pemerasan. Mereka ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana mengungkapkan, para pelaku melancarkan aksinya dengan modus kencan fiktif via aplikasi MiChat.
"Para pelaku ini menggunakan aplikasi MiChat fiktif untuk menipu dan memeras korban. Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban," kata Jana dalam keterangannya, Selasa (14/5).
Jana mengungkapkan, tersangka VN berperan membuat akun MiChat fiktif dengan nama Nita. Dia mengambil foto perempuan dari Facebook lalu dipasang sebagai foto profil akun MiChat tersebut. Pembuatan akun fiktif ini dilakukan menggunakan ponsel tersangka MAS.
Korban yang tertarik dengan profil MiChat fiktif itu lalu membuat janji untuk bertemu. Tersangka VN dan AA berangkat bersama-sama untuk menemui korbannya. Di sana, korban ditakut-takuti oleh para pelaku.
ADVERTISEMENT
"Saat korban tiba di lokasi dengan sepeda motor, pelaku AA menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa wanita dalam foto tersebut adalah istrinya dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi," jelasnya.
"Untuk menghindari masalah, korban akhirnya setuju untuk berdamai dan memberikan uang sebesar Rp 500 ribu kepada pelaku AA. Selain itu, pelaku juga mengambil paksa handphone korban sebagai jaminan," sambung Jana.
Ilustrasi Michat. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Rupanya, lanjut Jana, pelaku berhasil membobol ponsel korban dan melakukan pinjaman online (pinjol). Uang hasil pinjol itu digunakan pelaku untuk membeli 3 unit ponsel.
"Digunakan oleh pelaku untuk membeli satu unit iPhone 11 dan dua unit Vivo Y17s, dan setelah hp korban di pakai untuk belanja online lalu HP digadaikan sebesar Rp 400 ribu,"
ADVERTISEMENT
Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 15 juta. Korban akhirnya melaporkan kejadian yang di alaminya ke polisi.
Para pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu (11/5) dini hari di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali," beber Jana.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
"Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini," tutupnya.