Peras Puskesmas Rp 20 Juta, Pegawai BPK Kanwil Jabar Jadi Tersangka

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana ketika menyampaikan perkembangan kasus pemerasan oleh pegawai BPK RI Kanwil Jabar di Kantor Kejati Jabar pada Kamis (31/3/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana ketika menyampaikan perkembangan kasus pemerasan oleh pegawai BPK RI Kanwil Jabar di Kantor Kejati Jabar pada Kamis (31/3/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Kejati Jabar melakukan operasi tangkap tangan kepada dua orang pegawai audit di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kanwil Jabar berinisial AMR dan F.

Usai dilakukan tangkap tangan, penyidik lalu menggelar gelar perkara dan menetapkan AMR sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan bahwa terhadap oknum AMR ditetapkan sebagai tersangka ya karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," kata Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana di Kantor Kejati Jabar pada Kamis (31/3).

Sementara itu, sambung Asep, F tak ditetapkan sebagai tersangka karena tak ditemukan adanya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum dari F.

Sebagai tindak lanjut, F akan diserahkan kembali ke BPK RI Kanwil Jabar untuk dilakukan pembinaan.

Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana ketika menyampaikan perkembangan kasus pemerasan oleh pegawai BPK RI Kanwil Jabar di Kantor Kejati Jabar pada Kamis (31/3/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

"Belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahapan penyidikan. Oleh sebab itu, terhadap oknum F ya, kami serahkan kepada BPK provinsi Jabar untuk pembinaan selanjutnya," ucap dia.

Diketahui, dalam kasus itu ditemukan pula adanya barang bukti uang senilai Rp 350 juta yang diamankan petugas.

Namun, kata Asep, setelah dilakukan proses penghitungan, total uang yang diamankan adalah senilai Rp 351.000.000. Kini, barang bukti itu dipastikan telah diamankan oleh petugas untuk kepentingan lebih lanjut.

Asep menambahkan, perkara itu masih dalam tahapan pemeriksaan awal. Tak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru yang ditetapkan dalam tindak pemerasan tersebut.

"Kami sampaikan juga bahwa ini merupakan perbuatan oknum, perilaku menyimpang dari oknum dan tak ada kaitan dengan institusi," ujar dia.

Di lokasi yang sama, Kepala BPK Kanwil Jabar Agus Khotib menyatakan pihaknya bakal mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh kejaksaan.

Dia pun mengakui bakal melakukan pembinaan terhadap F yang akhirnya tak ditetapkan sebagai tersangka. F akan diperiksa lebih lanjut oleh majelis kode etik.

"F itu belum terbukti tapi walaupun belum terbukti nanti kami akan lakukan pembinaan," ujar dia.

Sebelumnya, dalam kasus itu pegawai BPK RI Kanwil Jabar melakukan pemerasan terhadap rumah sakit dan Puskesmas yang berada di Bekasi. Rumah sakit dimintai uang Rp 500 juta. Sedangkan, tiap Puskesmas dimintai uang senilai Rp 20 juta.

"Modusnya (pelaku) kurang lebih bahwa dia menyampaikan ada temuan. Kalau tidak memberikan uang, akan diungkap. Kalau memberikan, ini (temuan) akan diselesaikan," kata Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulanya melalui keterangannya pada Rabu (31/3).