Peras Teman Kencan, Seorang Gay di Surabaya Ditangkap Polisi

20 November 2018 14:59 WIB
clock
Diperbarui 20 Januari 2020 16:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Angggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan seorang pria gigolo khusus kaum gay bernama Supriyadi alias Andre (29).  (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Angggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan seorang pria gigolo khusus kaum gay bernama Supriyadi alias Andre (29). (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan seorang PSK khusus gay bernama Supriyadi alias Andre (29). Pria ini diringkus petugas setelah melakukan pemerasan kepada pelanggannya.
ADVERTISEMENT
Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, Supriyadi berhasil ditangkap di Apartemen Educity Stanford, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.
"Kami amankan Supriyadi berdasarkan laporan korban atas dugaan pemerasan terhadap pelanggan jasa seksnya," ujar Ahmad Yosep, di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (20/11).
Yosep mengatakan berdasarkan pemeriksaan, Supriyadi kerap melakukan upaya pemerasan kepada pelanggan-pelangganya. Modusnya dengan cara mengancam menyebarkan foto tak senonoh korban yang sempat direkam ketika sedang berhubungan intim dengannya.
"Tersangka ini merupakan penyedia jasa layanan seksual sesama jenis laki-laki atau gay. Di mana setiap berhubungan dengan pelanggannya, tersangka selalu merekamnya untuk memeras korban," jelas Yosep.
Angggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan seorang pria gigolo khusus kaum gay bernama Supriyadi alias Andre (29).  (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Angggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan seorang pria gigolo khusus kaum gay bernama Supriyadi alias Andre (29). (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
Jumlah nominal yang diminta Supriyadi kepada para korbannya pun mencapai ratusan juta rupiah. Karena takut aibnya terbongkar, korban pun terpaksa memenuhi permintaan Supriadi. "Apabila tidak diberi dia (Supriyadi) mengancam menyebarkan video korban,".
ADVERTISEMENT
Namun sepak terjang Supriyadi itu harus berakhir ketika salah satu korban yang diancam dan diminta jumlah Rp 500 juta akhirnya melaporkan ke Polda Jatim. Namun berdasarkan penelusuran Polda Jatim, ternyata Supriyadi pernah dilaporkan oleh dua korban lainnya.
"Ada tiga korban, mereka mengaku pernah diperas tersangka. Namun ada satu korban yang belum sempat mentransfer uang ke rekening tersangka," tandasnya.
Atas perbuatannya, Supryadi ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda hingga Rp 750 juta.