Peras Warga saat Urus Perizinan, PNS di Bekasi Diciduk Polisi

18 September 2017 19:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Borgol (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Borgol (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap PNS Bekasi berinisial AH (42). AH diduga melakukan pemerasan terhadap warga yang ingin mengurus berbagai perizinan. PNS tersebut ditangkap Senin (18/9) siang.
ADVERTISEMENT
"Penangkapan terhadap AH di samping gedung Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu, tepatnya di Gedung serba guna l Swantantra yang terletak di jalan Pemda Kabupaten Bekasi pada pukul 13.20 WIB," jelas Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Iriawan kepada kumparan (kumparan.com), Senin (18/9).
Ferdy mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang merasa diperas saat melakukan pengurusan surat keterangan, izin lokasi dan izin prinsip dengan modus meminta sejumlah uang kepada pelapor.
Atas kejadian itu, kata Ferdy, polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap AH dengan barang bukti berupa kantong merah yang diserahkan oleh pelapor. Di dalamnya polisi menemukan uang senilai Rp 34 juta.
"Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," papar Ferdy.
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang diamankan selain uang tunai, yakni satu bundel permohonan izin lokasi PT Visitama Realti Bekasi atas nama Rahmat Damanhuri, 4 ponsel merek Samsung, satu lembar kartu PNS elektronik atas nama Abdul Hamid dengan nomor induk pegawai (NIP) 197505022010011010, tiga amplop, dan sebuah CPU.