SQ - Pengemudi ojek online PSBB

Peraturan bagi Ojek Online selama PSBB DKI Jakarta

15 April 2020 23:00 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi ojek online tak boleh mengambil penumpang selama PSBB. Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi ojek online tak boleh mengambil penumpang selama PSBB. Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta pada 10 April hingga 23 April mendatang, berikut hal yang perlu Anda ketahui terkait jasa transportasi online.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, aturan tersebut tumpang tindih dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.
Ayat 1 Huruf d Pasal 11 Permenhub 18/2020, menyebutkan bahwa dalam hal tertentu, untuk kepentingan masyarakat dan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan sesuai protokol kesehatan berikut:
ADVERTISEMENT
Dos & Don'ts PSBB DKI Jakarta. Ilustrasi: Nadia Wijaya/kumparan
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk membantu mencegah penyebaran coronavirus. Yuk, bantu donasi sekarang!
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten