Peraturan Panglima TNI yang Baru: Usia 32 Tahun Jadi Mayor, 34 Tahun Danyon

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto rapat dengan Komisi I DPR RI, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Youtube/ TVR Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto rapat dengan Komisi I DPR RI, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Youtube/ TVR Parlemen

Panglima TNI Agus Subiyanto mengusulkan penerapan percepatan Masa Dinas Perwira (MDP) saat pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI bersama Komisi I DPR, Kamis (13/3).

"Saya sampaikan kondisinya saat ini, terjadinya stagnasi jabatan di puncak piramida dan kekurangan personel di dasar piramida jabatan," kata Agus mengawali penjelasan.

Ia melanjutkan, "Kemudian yang kedua, kurang optimalnya pemanfaatan kemampuan dan pengalaman prajurit di usia produktif, umur 50-60 tahun."

"Kemudian kurang optimalnya potensi pimpinan lapangan, komandan pasukan, dengan diberlakukannya MDP lama, sehingga sekarang yang terjadi, seorang Danyon (komandan batalyon) umur 39 tahun; kemudian Danbrig (komandan brigade) umur 43-44 tahun, jadi terlalu tua," kata Agus.

Solusi Versi Agus

Solusinya, menurut Agus, adalah penataan pensiun berjenjang melalui penataan Ikatan Dinas Perwira (IDP). "Jadi setelah dia lulus perwira, nanti kita beri surat pernyataan, IDP yang pertama selama 10 tahun," ujarnya.

"Setelah 10 tahun apabila dia masih kapabel, dia bisa melanjutkan lagi IDL atau Ikatan Dinas Lanjutan selama 12 tahun. Kemudian perpanjangan, jadi yang tadi penerapan IDP dengan IDL tadi itu berpotensi mengurangi stagnasi," ujar Agus.

Agus menuturkan, perpanjangan usia pensiun dapat mengoptimalkan pemanfaatan kemampuan dan pengalaman prajurit di usia produktif 50-60 tahun.

"Percepatan MDP agar komandan pasukan dapat optimal sebagai komandan lapangan, lebih muda. Kondisi saat ini, apabila seorang perwira taruna Akmil dilantik menjadi Letda ke Lettu itu 4 tahun," ujar Agus.

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan sambutan saat menghadiri acara Nota Kesepahaman tentang Pemajuan dan Perlindungan HAM di Lingkungan TNI bertempat di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Foto: Puspen TNI

Ia melanjutkan, "Kemudian menuju ke Kapten 9 tahun, kemudian ke Mayor 14 tahun, sehingga dia menjabat Danyon itu umurnya 40 tahun, umurnya 39-40 tahun, terlalu tua kalau menurut saya."

Sehingga, menurut Agus, ini diatur melalui Perpang TNI Nomor 87 Tahun 2002.

"Nanti akan kita rencanakan percepatan sehingga dari Letda ke Lettu itu 3 tahun, kemudian menuju ke Kapten itu 6 tahun, kemudian Selapa-Diklapa, kemudian pangkat Mayor itu 32 tahun, sehingga dia menjabat Danyon itu usianya 34-35 tahun, lebih muda," kata Agus.

"Dan menjabat Danbrig dia usianya 39 tahun, sehingga dalam usia 42, 43, 44 tahun dia bisa menjabat perwira tinggi, tetapi dia harus melalui IDP atau kompetensi perwira: Yang baik akan lanjut, yang tidak mungkin akan pensiun, selanjutnya IDL 12 tahun kemudian IDL kedua sampai dengan pensiun," ujar Agus.

Stagnasi Dapat Diurai

"Kesimpulannya, sehingga stagnasi dapat secara bertahap diuraikan dengan penerapan IDP-IDL tersebut personel dalam usia produktif dengan puncak usia 50-60 tahun dapat dimanfaatkan kemampuan dan pengalamannya secara optimal, kemudian komandan lapangan dapat dioptimalkan potensi kepemimpinan lapangannya melalui percepatan MDP perwira sehingga Danyon 34-35 tahun dan Danbrig usianya 40 tahun, jadi komandan lapangannya muda, lebih energik," kata Agus.

"Dan ini apabila diberlakukan IDP-IDL, ini berpotensi pengurangan belanja pegawai, sebagai dampak dari penetapan IDP IDL tersebut," ujarnya.