Peraturan Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR Disahkan di Paripurna

19 September 2024 14:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana ruang rapat paripurna ke-7 DPR RI, Kamis (19/9/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana ruang rapat paripurna ke-7 DPR RI, Kamis (19/9/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aturan soal pemberian penghargaan kepada anggota DPR RI yang mengakhiri masa keanggotaannya rampung diketok dalam rapat paripurna. Aturan ini akan aktif berlaku sejak keanggotaan DPR RI periode 2019-2024.
ADVERTISEMENT
"Kini tiba saatnya kami menanyakan fraksi-fraksi apakah rancangan peraturan DPR tentang pemberian penghargaan kepada anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan dapet disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan DPR RI," tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus yang berperan sebagai pimpinan rapat paripurna kepada peserta rapat, Jakpus, Kamis (19/9).
"Setuju," sahut peserta rapat yang disambut ketokan palu dari Lodewijk.
Dalam laporan yang dibacakan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi Ahmad Baidowi, peraturan ini mengacu pada pada ketentuan Pasal 105 ayat 1 huruf g, Peraturan DPR RI.
"Adapun maksud dan tujuan penyusunan peraturan DPR ini adalah dalam rangka penghormatan dan penghargaan atas kesetiaan dan pengabdian sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mewujudkan tujuan negara demi kepentingan bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia," sebut pria yang akrab dipanggil Awiek di atas mimbar.
ADVERTISEMENT
Berikut hasil kesepakatan dalam rapat baleg sebelum dibawa ke paripurna:
Satu, tanda penghargaan terdiri atas piagam dan pin yang diberikan kepada semua anggota DPR yang menyelesaikan atau tidak menyelesaikan masa keanggotaannya, kecuali yang bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan karena melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik DPR atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
Dua, pemberian tanda penghargaan dilaksanakan dengan penyerahan piagam penghargaan dan penyematan pin penghargaan oleh pimpinan DPR secara simbolis kepada anggota yang mau mewakili fraksi dan diikuti seluruh anggota yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh sekretariat jenderal DPR.
Tiga, selain kepada anggota, piagam penghargaan juga diberikan kepada piagam penghargaan juga dapat diberikan kepada tenaga sistem pendukung yang merupakan aparatur sipil negara sekretariat jenderal DPR dan tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR serta tenaga ahli fraksi.
ADVERTISEMENT
Empat tanda penghargaan dalam peraturan DPR RI ini diberikan terhitung masa keanggotaan DPR tahun 2019-2024.