Peraturan Pemerintah soal Petugas Imigrasi Dibekali Senjata Api Sedang Digodok

19 Januari 2025 19:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masyarakat dilayani petugas saat membuat paspor di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Masyarakat dilayani petugas saat membuat paspor di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tengah menggodok aturan turunan dari Undang-Undang Keimigrasian dalam Peraturan Pemerintah (PP).
ADVERTISEMENT
Dalam aturan tersebut, nantinya akan mengatur tentang penggunaan senjata api (senpi) bagi petugas imigrasi.
"Sedang proses [penyusunan PP soal penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi]," ujar Plt Dirjen Imigrasi Saffar M. Godam kepada wartawan di Plaza Parkir Timur GBK, Senayan, Jakarta, Minggu (19/1).
Kendati begitu, Godam tak mengungkapkan lebih lanjut kapan target penyusunan aturan tersebut rampung.
"Enggak ada target, selesainya aja. Makin cepat makin baik," kata dia.
Penggunaan senpi untuk petugas imigrasi sempat disinggung oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Poin usulan tersebut disampaikan Silmy saat mengikuti rapat panitia kerja (Panja) membahas revisi UU Keimigrasian bersama Baleg DPR RI, Rabu (11/9) lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan lainnya, Silmy mengungkapkan alasan di balik penggunaan senjata api oleh petugas imigrasi. Menurutnya, aturan itu didasarkan pada tingginya risiko kerja petugas imigrasi kala melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian.
"Sudah terjadi peristiwa tragis di mana petugas Imigrasi gugur saat menjalankan tugas. Pada April 2023, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi," ucap Silmy pada Jumat (27/9).
"Dia [orang asing] ini terlibat terorisme dan kala itu ditangani oleh Densus 88 Antiteror bersama Imigrasi,” lanjut dia.
Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim memberikan sambutan usai menerima penghargaan kumparan Awards Impact Makers 2024 di The Ballroom, Djakarta Theater, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Risiko Kerja
Risiko kerja yang tinggi juga mengintai petugas Imigrasi yang menjaga perbatasan negara, khususnya area rawan konflik.
Petugas seringkali melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional berbahaya, sehingga penggunaan senjata api dibutuhkan sebagai perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan terpisah, Silmy juga menekankan bahwa penggunaan senjata api oleh petugas Imigrasi bukan dimaksudkan untuk 'gagah-gagahan'.
Ia memastikan petugas yang terbukti menyalahgunakan penggunaan senjata api bakal diberi tindakan tegas.
"Ya ditindak, siapa pun juga. Enggak usah imigrasi. Siapa pun. Nah, sekarang sipil saja pada pegang," tuturnya usai kegiatan Launching Imigration Lounge di Senayan City Mal pada Senin (30/9).
"Siapa pun harus taat hukum, enggak bisa semena-mena karena tujuannya, kan, untuk operasi, bukan untuk gagah-gagahan," jelas dia.