Perayaan Natal di Sumbar Terkendala karena Minimnya Gereja

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga peneliti Pusat Studi Antarkomunitas (PUSAKA) Padang, Sudarto, menyoroti tiga daerah di Sumatera Barat, yaitu Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, dan Kota Bukittinggi yang tidak memiliki gereja.
Tidak adanya gereja di tiga daerah itu membuat umat Kristiani di sana kesulitan merayakan ibadah mingguan dan Natal. Sementara di sisi lain, kata Sudarto, pemerintah dan tokoh masyarakat membuat kesepakatan kepada jemaat agar menggelar ibadah di gereja resmi yang lokasinya di luar daerah.
“Kasus terbaru adalah penolakan penggunaan tempat perayaan Natal di hotel PUSAKO Bukittinggi bagi Jemaat Gereja Betel Indonesia (GBI) di Bukittinggi,” ungkap Sudarto di Kantor SETARA Institute, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (21/12).
Sudarto menjelaskan, persoalan di Bukittinggi adanya larangan berdasar surat Kesbangpol atas nama Wali Kota Bukittinggi bernomor 07/KL-TU/II/2008 tentang Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban. Salah satu poin surat itu tidak memanfaatkan hotel sebagai tempat pelaksanaan ibadah salah satu agama atau aliran, baik rutin maupun insidental.
Di Bukittinggi, ada delapan denominasi atau kelompok ibadah umat Kristen, Protestan dan Katolik. Sementara hanya dua kelompok yang memiliki gereja atau rumah ibadahnya sendiri, sedangkan enam lainnya tidak.
Pelarangan perayaan Natal di hotel, kata Sudarto, membuat jemaat-jemaat yang tak memiliki rumah ibadah tak bisa merayakan Natal di Bukittinggi, dan harus ke gereja di luar Bukittinggi jika ingin merayakan Natal secara bersama.
“Di Bukittinggi denominasi Protestan yang terdata ada 7 kelompok. Ditambah Katolik. Dua Gereja yang terdapat di Bukittinggi adalah Gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) dan Gereja Katolik sehingga 5 denominasi lainnya tidak memiliki tempat ibadah resmi,” ujarnya.
Selanjutnya di Kabupaten Sijunjung, di mana persoalan tak adanya gereja juga terjadi. Lokasi tepatnya di Jorong Sungai Tambang Nagari Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru.
Sudarto mengatakan, persoalan di Sijunjung terjadi dari tahun ke tahun. Sebagaimana di Bukittinggi, pemerintah dan pemuka masyarakat di sana juga membuat aturan penyelenggaraan Natal hanya boleh di gereja.
“Sebenarnya terjadi setiap tahun, bahkan pergesekan antar umat beragama juga nyaris terjadi dua kali setiap tahun, utamanya terkait isu pengepul daging babi dari suku anak dalam dan para (penggemar) hobi buru Babi, serta isu tuak,” ujar Sudarto.
Lantaran di Sijunjung tak ada gereja, pemerintah dan pemuka masyarakat setempat pun menyarankan umat Kristen merayakan Natal di gereja daerah lain, yaitu Sawahlunto.
Saran itu, kata Sudarto, termuat dalam poin-poin hasil rapat tokoh dan pemerintah tingkat kecamatan setempat, yang merespons surat permohonan izin dari salah satu jemaat untuk merayakan Natal di Sijunjung.
Ketiga kasus di Dharmasraya, tepatnya di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung. Di sana, umat Katolik sebanyak lebih kurang 19 KK. Sejak tahun 2017, mereka tidak merayakan Natal lantaran tak adanya gereja di Kabupaten Dharmasraya. Gereja terdekat hanya ada di daerah lain, yaitu di Kabupaten Sawahlunto.
Terkait itu, Pemerintah Dharmasraya telah menawarkan solusi bagi umat Katolik di Pulau Punjung, dengan meminjamkan mobil untuk mengangkut warga merayakan Natal di Sawahlunto.
Namun, Sudarto menyayangkan dan menyebut itu bukan suatu solusi yang diharapkan umat Katolik di Pulau Punjung. Musababnya, Sawahlunto berjarak cukup jauh dari Dharmasraya, yaitu 135 kilometer.
“Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersikap plin-plan, dan bersembunyi di balik kalimat ‘tidak pernah melarang orang beribadah di Dharmasraya’. Namun di satu sisi Bupati menawarkan pinjaman mobil agar umat Katolik bisa ibadah Natal di Sawahlunto.
Terkait persoalan terbatasnya sebaran gereja di Sumatera Barat itu, peneliti SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos, mendesak negara hadir. Menurut Bonar, negara harus menfasilitasi setiap umat beragama menjalankan ibadah.
Negara, kata Bonar, mestinya mesti menjamin pendirian rumah ibadah agar setiap umat beragama bisa menjalankan ibadah dengan nyaman.
“Jadi kewajiban negara ya, kewajiban negara bukan hanya mengakui agama tetapi juga adalah melindungi hak setiap warga negaranya untuk berekspresi menjalankan keyakinannya dan bersama-sama dengan sesama untuk mempraktikannya dan kemudian menjamin pendirian rumah ibadah itu kewajiban dari negara,” ujar Bonar.
Sebagaimana diketahui, Sumbar menjadi sorotan lantaran isu adanya pelarangan perayaan bersama Natal di Kabupaten Dharmasraya. Pemkab Dharmasraya telah menyatakan isu tersebut tidak benar.
“Pemerintah kabupaten setempat sudah menegaskan bahwa tidak ada larangan itu, tidak ada larangan melaksanakan ibadah,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Bidakara Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).
