Perbanas Dukung Aturan Ditjen Pajak Intip Data Nasabah

26 Mei 2017 17:49 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pisahkan uang dalam rekening (Foto: Thinkstock)
Pemerintah telah mengeluarkan aturan agar Ditjen Pajak bisa mengakses informasi keuangan nasabah untuk kepentingan perpajakan. Aturan tersebut tertuang dalam Peratruran Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Wakil Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) Anika Faisal mengungkapkan, pihaknya sepenuhnya mendukung aturan tersebut. Meski demikian, ia meminta pemerintah menyiapkan beberapa aturan teknis tersebut.
"Ada banyak PR, nanti harus ada PMK dan POJK nya, aturan teknisnya, form-nya, sistemnya bagaimana, maka PMK ini bagaimana keluarnya?" ujar Anika di Capital Place Jakarta, Jumat (26/5).
Ia juga mengatakan, pemerintah semestinya bisa membuat standar pelaksanaan beleid tersebut. Tujuannya agar perbankan memiliki pemahaman yang sama sehingga tak muncul kekhawatiran.
"Supaya bank-bank punya pemahaman yang sama, kan rasanya hampir semua orang punya rekening bank, jadi semua orang juga bertanya-tanya bagaimana ke depannya," jelasnya.
Menurutnya, semakin cepat pemerintah memberikan standar tersebut, semakin cepat Perbanas mempersiapkan sosialisasi kepada nasabah.
ADVERTISEMENT
"Yang harus kami siapkan itu edukasi ke nasabah, how do it perfect, supaya data itu tidak dimanfaatkan. OJK juga harus siapkan develop system yang reliable, SOP penting, tapi persiapan sistem juga," pungkasnya.