Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Sebentar lagi, KPK akan mempunyai pengawas. Sesuai janjinya, Presiden Jokowi segera mengumumkan lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jumat (20/12).
ADVERTISEMENT
Dilansir Antara, Jokowi sudah membocorkan tiga dari lima nama. Jokowi menyebut nama eks Hakim Agung, Artidjo Alkostar, eks Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, dan eks hakim, Albertina Ho.
"Ada hakim Albertina Ho, itu tapi belum diputuskan, lho, ya, Pak Artidjo, saya ingat tapi lupa, dan belum diputuskan," ujar Jokowi.
Namun, Jokowi memastikan pembahasan nama-nama pengawas itu belum final. Jokowi meminta publik bersabar menunggu. Pelantikan Dewas akan dilakukan berbarengan dengan pelantikan lima pimpinan KPK periode 2019-2023 pada Jumat (20/12).
"Ya, nama-namanya sudah masuk. Tapi belum kita finalkan karena 'kan yang diambil lima [orang]," kata Jokowi di Kalimantan Timur, Rabu (18/12).
Sebagai catatan, Dewan Pengawas adalah produk UU KPK hasil revisi yang sudah disahkan DPR pada September lalu. Kewenangan Dewas KPK tercantum dalam Pasal 37A UU KPK baru, atau UU KPK nomor 19 Tahun 2019. Yakni:
ADVERTISEMENT
(1) Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk Dewan Pengawas sebagai mana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a.
(2) Anggota Dewan Pengawas berjumlah 5 (lima) orang.
(3) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Masih merujuk UU, Dewas memiliki sejumlah tugas. Dewas berhak mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; memberi izin atau tidak terhadap penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK; menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK; menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
ADVERTISEMENT
Dewas juga berwenang menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK; serta mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala 1 kali dalam 1 tahun.
Aturan ini menjadikan kewenangan Dewas begitu besar di KPK. Mereka bisa masuk ke dalam teknis penanganan perkara, baik itu penyadapan, penyitaan, maupun penggeledahan.
Menkumham Yasonna Laoly bahkan menyebut, posisi hierarki Dewas akan setara pimpinan KPK.
Sementara UU KPK baru tak menjabarkan kewenangan pimpinan KPK. Jika melihat UU lama, yakni Pasal 21 UU Nomor 30 Tahun 2002, para pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Namun dalam UU KPK baru, aturan tersebut dihapus.
Berikut petikan Pasal 21 UU KPK lama:
ADVERTISEMENT
Pasal 21
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. Tim Penasihat yang terdiri dari 4 (empat) Anggota; dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana tugas.
(2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun sebagai berikut:
a. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi merangkap Anggota; dan
b. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas 4 (empat) orang, masing-masing merangkap Anggota.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pejabat negara.
(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum.
ADVERTISEMENT
(5) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja secara kolektif.
(6) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penanggung jawab tertinggi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Di UU KPK baru, ketentuan Pasal 21 diubah dan ayat 4 dihapus. Pimpinan KPK tak lagi penyidik dan penuntut umum.
Selain itu, ayat 6 yang menyebut pimpinan KPK adalah penanggung jawab tertinggi juga dihapus di UU Baru. Sehingga, Pasal 21 UU KPK baru berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
ADVERTISEMENT
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota; dan
b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat negara.
(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial.
Saat ini, lima pimpinan KPK terpilih sudah siap dilantik. Mereka adalah Komjen Pol Firli Bahuri dan empat wakilnya, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.