Perceraian di Serang Naik Dampak Corona, Sekarang Sudah 2.000 Kasus

10 Juli 2020 18:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Perceraian Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perceraian Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Akibat terdampak pandemi corona, lebih dari 2.000 pasangan suami-istri di wilayah Kabupaten dan Kota Serang mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama Serang, Banten.
ADVERTISEMENT
Ketua Pengadilan Agama Serang, Banten, Dalih Effendy, mengatakan, di masa pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, ada kemungkinan angka perceraian akan meningkat lagi dibanding tahun 2019 yang menyentuh angka 5.000 pasangan.
"Tahun 2019 itu 5.000. Tahun 2020 ini baru 2.000 lebih sampai Juli ini. Kemungkinan (meningkat), apalagi ada akibat COVID-19 begini," ucap Dalih kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).
Menurut Dalih, banyaknya orang yang kehilangan pekerjaan karena pandemi corona menimbulkan perselisihan di antara pasangan hingga akhirnya berujung pada perceraian.
ADVERTISEMENT
Dia juga menyampaikan bahwa ada beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kota Serang yang sudah mengajukan perceraian. Namun karena sudah ada MoU antara Wali Kota Serang dengan pihak Pengadilan Agama Serang, maka proses perceraian PNS harus mendapat persetujuan dari Wali Kota terlebih dahulu.
"Jika belum ada izin (Wali Kota), kita tidak kabulkan. Termasuk Polres Kabupaten Serang, kita sudah MoU. Sepanjang belum ada izin dari atasan kita tidak proses," terangnya.

Tak Cuma Perceraian, Dispensi Pernikahan Juga Banyak

Diakui Dalih, saat ini pihaknya tengah ramai menerima pengajuan dispensasi pernikahan bagi pasangan yang masih di bawah usai 19 tahun. Hal itu dikarenakan pihak KUA (Kantor Urusan Agama) menolak menikahkan pasangan yang masih di bawah 19 tahun sesuai dengan undang-undang pernikahan.
ADVERTISEMENT
"Justru yang sekarang ramai itu di Pengadilan Agama itu yang dispensasi nikah. Anak-anak yang mau nikah di KUA sebelum 19 tahun itu kan ditolak KUA, harus ada dispensasi dulu dari kita," paparnya.
Hal itu berdasarkan revisi Undang-Undang Perkawinan 16/2019 dari UU 1/1974 tentang batas minimal usia pernikahan. Dalam revisi pada pasal 7 ayat 1 terkait usia minimal bagi calon pengantin pria dan wanita keduanya harus berumur minimal 19 tahun.
"Jadi KUA mengajukan dispensasi ke kita. Pokoknya usia yang di bawah 19 tahun, bisa calon suami bisa calon istri itu harus mengajukan, harus ada surat dispensasi dari kita, baru bisa (nikah)," jelas Dalih.
"Alasannya itu, ada yang calon suaminya siap menikah, sementara perempuannya belum berumur. Terus pergaulan, untuk mencegah di luar batas. Kita hadirkan nanti wali-wali dari keduanya, ditanya kesiapannya, sebelum kita keluarkan surat dispensasi untuk nanti dibawa ke KUA," jelas Dalih.
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona