Perda Corona di Jakarta Disahkan, Tak Ada Sanksi Penjara

19 Oktober 2020 16:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang warga dengan membawa surat bukti pelanggaran karena tidak mengenakan masker di Jakarta, Selasa (7/7). Foto: Wahyu Putro A/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Seorang warga dengan membawa surat bukti pelanggaran karena tidak mengenakan masker di Jakarta, Selasa (7/7). Foto: Wahyu Putro A/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Perda penanggulangan corona di Jakarta resmi disahkan hari ini, Senin (19/10) di rapat paripurna antara DPRD DKI dan Pemprov DKI. Dalam Perda corona DKI, ada dua sanksi yang diatur.
ADVERTISEMENT
Pertama, yakni sanksi administratif. Kedua, yaitu sanksi pidana. Namun, dalam aturan sanksi pidana, sanksi penjara atau kurungan dihapuskan.
"Perda ini menganut dua sanksi. Yang pertama adalah sanksi administratif. Sanksi administratif ini tidak berbeda dengan apa yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur. Nah yang bertambah dalam Perda ini adalah sanksi pidana," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan, usai rapur di DPRD, Senin (19/10).
Personel Satpol PP menggelar Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (27/9). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Dia menjelaskan, untuk sanksi pidana hanya meliputi sanksi denda. Sementara sanksi pidana kurungan atau penjara yang sebelumnya masuk dalam Raperda dihapuskan.
"Pidana kurungan kita tidak masukan, jadi kita memang lebih kepada efek pendidikan. Maka. Perda ini juga yang banyak kita tonjolkan adalah edukasi. Edukasi itu yang harus terus menerus dilakukan sehingga muncul, lahir kesadaran," terangnya.
Pantas Nainggolan. Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
Sementara dalam Perda ini, untuk sanksi pidana akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan. Jadi yang memutuskan hukuman adalah hakim, bukan lagi Pemprov DKI.
ADVERTISEMENT
"Mekanismenya harus lewat proses sidang tindak pidana ringan. Jadi yang memutuskan adalah hakim. Hanya prosesnya cepat melalui mekanisme tindak pidana ringan," jelasnya.
"Ancaman pidana denda yang kita cantumkan itu adalah maksimal. Tidak bisa lebih, kalau kurangnya itu terserah kepada pertimbangan hakim, bisa saja melihat situasi, hakim mungkin tidak menghukum tidak apa-apa. Membebaskan, bisa," tambahnya.