Perda Corona Jakarta: Tolak PCR hingga Vaksin Bisa Kena Denda Rp 5 Juta

20 Oktober 2020 11:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melakukan tes swab corona di Pasar Gondangdia, Jakarta. Foto: Camat Menteng
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan tes swab corona di Pasar Gondangdia, Jakarta. Foto: Camat Menteng
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta kini punya Perda Penanggulangan Corona. Sejumlah aturan termasuk denda bagi yang melanggar juga ada dalam perda.
ADVERTISEMENT
Perda ini salah satunya mengatur soal tes PCR dan pemberian vaksin. Dari data yang didapat kumparan, Selasa (20/10), warga yang menolak tes PCR dan vaksin bisa dikenai denda.
Petugas medis menunjukan tabung tempat hasil test swab COVID-19 milik warga di Jakarta, Rabu (20/5/2020). Foto: Antara/MUHAMMAD ADIMAJA
Bagian ini diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 30 Perda Penanggulangan Corona Jakarta. Ketentuan itu ada dalam bab khusus untuk ketentuan pidana.
Pasal 29 mengatur soal tes PCR warga Jakarta. Bila menolak, warga bisa didenda Rp 5 juta.
Sementara dalam pasal 30 mengatur soal vaksin. Dalam Perda memang belum disebutkan apakah pemberian vaksin ke warga Jakarta sifatnya wajib atau tidak.
Tapi, Perda sudah mengatur soal denda bagi warga yang sengaja menolak vaksin didenda maksimal Rp 5 juta.
Ilustrasi vaksin corona. Foto: Shutterstock
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan menyebut, salah satu contoh tindakan yang bakal didenda yakni jika ada warga yang kabur dari fasilitas kesehatan penanganan corona.
ADVERTISEMENT
"Yang melarikan diri dari fasilitas kesehatan. Itulah yang diancam, dan sekali lagi itu ancaman pidana denda yang kita cantumkan itu adalah maksimal," ujar Pantas di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10).
"Nah jadi sanksi ini pun terbatas, sanksi pidana ini terbatas yang menarik jenazah secara paksa. Nah itu yang salah satunya, kedua yang menolak dilakukan pengobatan ataupun vaksinasi," jelasnya.
Dua orang dokter berdiri di depan salah satu ruang modular di Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta, Senin (6/4). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Saat itu, Pantas memang tidak menyebutkan detail jumlah denda yang diatur dalam Perda Penanggulangan Corona. Tapi, aturan umum sebuah perda, denda maksimal mencapai Rp 50 juta.
Berikut pasal-pasal yang mengatur sanksi pindana denda atas tindakan tak kooperatif di atas:
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 29
Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Pasal 30
Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).