Perdagangan 1 Ton Sisik Trenggiling Ilegal: 2 Oknum TNI dan 1 Polisi Ditangkap

26 November 2024 19:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers tindak pidana penjualan sisik trenggiling oleh KLHK Wilayah Sumut. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers tindak pidana penjualan sisik trenggiling oleh KLHK Wilayah Sumut. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) Wilayah Sumut mengungkap kasus penjualan sisik trenggiling sebesar 1 ton.
ADVERTISEMENT
Dalam pengungkapan ini, KLHK bekerja sama dengan Polda Sumut dan Kodam I Bukit Barisan.
Dalam kasus ini, empat orang ditangkap. Tiga di antaranya aparat yakni dua oknum TNI dan seorang personel polisi. Keempatnya ditangkap pada Senin (11/11).
Inisialnya adalah AS (45) warga sipil, MYH (48) dan RS (35) oknum TNI, serta AHS (39) oknum polisi.
“Di mana dalam operasi penindakan yang kita lakukan, tim berhasil mengamankan empat orang pelaku berkaitan dengan perdagangan ilegal dari sisik trenggiling,” Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani.
“Pertama adalah AS, warga sipil, dan tiga diduga oknum aparat, yaitu MYH, RS dan AHS,” sambungnya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi. Pertama, di Jalan Ahmad Yani, Kota Kisaran. Di sana, ditemukan 322 kg sisik trenggiling.
ADVERTISEMENT
Sementara, lokasi kedua adalah rumah MYH di Kisaran Timur. Di sana ditemukan 858 kg sisik trenggiling.
Puluhan karung sisik trenggiling yang hendak dijual secara ilegal diamankan KLHK. Foto: Dok. Istimewa
"Untuk mendapatkan 1.180 kg ini, ada sekitar 5.900 trenggiling dibunuh. Jadi seekor trenggiling nilai ekonominya sepanjang hidupnya adalah Rp 50,6 juta. Jadi kalau dibunuh, 5,9 ribu ekor trenggiling, maka kerugian lingkungan mencapai Rp 2.666 miliar,” kata dia.
“Jadi tindakan yang dilakukan oleh para oknum ini harusnya kita tindak tegas, agar menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lain,” sambungnya.
Rasio menyebut, kasus ini mulanya terungkap lewat laporan warga. Menindaklanjuti laporan itu, tim segera menyelidiki dan memergoki keempatnya yang diduga hendak mengirimkan sisik hewan yang dilindungi itu.
“Tim berhasil menangkap pelaku AS bersama tiga oknum aparat saat diduga akan mengirimkan sembilan kardus berisi 322 kilogram sisik trenggiling melalui bus di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kisaran," kata Rasio.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, keempatnya dibawa Subdenpom I/1-4 Kisaran. Kemudian, petugas menggeledah rumah MYH di Kelurahan Siumbut Umbut, Kecamatan Kisaran Timur.
Saat ini, keempatnya sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.