Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Seorang perempuan berinisial LVY (26) menjalani hukuman cambuk sebanyak 5 kali cambuk di depan umum. Wanita muda itu terbukti telah melanggar syariah atau berbuat khalwat (mesum), di dalam kamar salah satu hotel di Banda Aceh bersama dengan anggota TNI.
ADVERTISEMENT
Proses eksekusi cambuk ini digelar Polisi Syariat atau Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Selasa (10/12) di Taman Sari, Banda Aceh. LVY merupakan wanita yang ikut diamankan bersamaan dengan 4 Prajurit TNI yang tertangkap pesta sabu Rabu (2/10) dini hari lalu.
Pantauan kumparan, mengenakan baju eksekusi warna putih LVY berjalan menunduk didampingi beberapa petugas menuju ke atas karpet untuk menjalani hukuman, eksekusi dijalaninya dengan lancar tanpa keluhan.
LVY menjalani eksekusi secara tunggal sementara pasangan prianya yang merupakan anggota TNI diproses melalui Pengadilan Militer. Pelaksanaan kali ini tidak menggunakan panggung seperti biasanya.
Kendati demikian ada yang berbeda pada pelaksanaan eksekusi kali ini. Selain LVY menjalani eksekusi seorang diri tanpa diikuti pelanggar lain, hukuman cambuk yang diterimanya juga dieksekusi oleh algojo wanita. Biasanya, eksekusi cambuk dilakukan algojo dari kalangan lelaki.
ADVERTISEMENT
Kasatpol PP/WH Banda Aceh, Hidayat, mengatakan, untuk Kota Banda Aceh eksekusi cambuk dilakukan oleh algojo wanita adalah pertama kali dilakukan. Kata dia, ke depan khusus untuk tersangka/terdakwa wanita akan terus dicambuk oleh algojo perempuan.
“Ini baru pertama sekali kita laksanakan karena memang untuk algojo perempuan itu harus kita adakan pelatihan terlebih dahulu, dan ini telah sesuai dengan qanun jinayat itu sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Hidayat menjelaskan, LVY telah diputuskan oleh Mahkamah Syariah melanggar tindak pidana khalwat. Dia diamankan pada saat penggerebekan oleh tim Polisi Militer Kodam Iskandar Muda (IM) terhadap 4 anggotanya, pada saat itu mereka diduga tengah pesta sabu bersama dengan enam warga sipil.
“Dia (LVY) tidak disangkakan terlibat narkoba makanya dia dianggap melanggar qanun jinayah dijerat dengan kasus khalwat, karena berkumpul antara lelaki dan perempuan yang bukan muhrim,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT