Perekrut Ibu yang Dijadikan PSK di Dubai Ditangkap

9 Juli 2023 20:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka H Rahmat, perekrut TKW di Cianjur yang dijadikan PSK di Dubai. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka H Rahmat, perekrut TKW di Cianjur yang dijadikan PSK di Dubai. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap H Rahmat (55), perekrut tenaga kerja wanita (TKW) bernama Ida (40) yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Dubai, Uni Emirat Arab.
ADVERTISEMENT
Kasus Ida terungkap setelah beredar video anaknya yang meminta tolong ke Pemerintah dan Polri untuk memulangkan ibunya karena diduga menjadi korban perdagangan orang.
"Tersangka HR ditangkap, di rumahnya di Kecamatan Karangtengah. Berdasarkan pengakuan tersangka yang merekrut dan memperkenalkan korban ke sponsor atau agen," kata Kapolres Cianjur AKBP, Aszhari Kurniawan, kepada wartawan, Minggu (9/7).
Aszhari mengungkapkan, polisi masih melakukan penyidikan untuk mengembangkan kasus tersebut. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan instansi dan lembaga lain untuk mengungkapnya.
"Prosesnya masih berjalan, kita juga lakukan pengembangan terkait sindikat TPPO (tindak pidana perdagangan orang) yang mempekerjakan korban sebagai wanita penghibur," jelasnya.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan (ketiga kanan). Foto: Dok: kumparan
Aszhari menyebut, korban yang merupakan TKW asal Kecamatan Sukaluyu, Cianjur ini, berangkat ke luar negeri pada 2022. Kemudian pada 2023 korban kabur dari tempat kerjanya. Setelah itu tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang.
ADVERTISEMENT
"Kita masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya. Selain, itu kita juga terus berkomunikasi dengan pihak KJRI maupun kepolisian di luar negeri untuk mendeteksi keberadaan korban, karena hingga saat ini titik keberadaan korban masih belum jelas," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, tegas Aszhari, Rahmat disangkakan Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Anak Korban Minta Ibunya Dipulangkan

Viral video anak korban meminta Pemerintah dan Polri untuk memulangkan ibu mereka yang tengah bekerja di luar negeri.
Dalam video berdurasi 1 menit 20 detik yang diunggah sejumlah akun Instagram itu mereka yang mengaku dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menuturkan bahwa ibu mereka diduga menjadi korban perdagangan orang.
ADVERTISEMENT
Bahkan, dari narasi yang dibubuhkan pada video yang diunggah tersebut, ibu dari kedua anak tersebut diduga dijadikan pelayan seks.
"Ibu kami berangkat ke Dubai tahun 2022 yang diberangkatkan oleh sponsor Haji Rahmat, dengan itu Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Jabar, Bapak Kapolres Cianjur, kami sudah membuat laporan ke Polres Cianjur melalui LBH Keadilan," ujar anak perempuan dalam cuplikan video.