Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Peremas Payudara di Depok Lakukan Aksinya karena Iseng
16 Januari 2018 17:39 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Pelaku pelecehan seksual, Ilham Sanin, berhasil ditangkap di Mekarsari, Depok, Senin (15/1). Ilham ditangkap setelah seorang perempuan yang menjadi korbannya melaporkan aksi Ilham ke Polresta Depok pada 12 Januari lalu.
ADVERTISEMENT
Peristiwa tersebut terjadi sehari sebelum korban melapor ke polisi. Saat itu, sekitar pukul 14.25 WIB, korban sedang berjalan menuju Stasiun Pondok Cina, Depok. Di perjalanan, Ilham datang menghampiri korban dengan mengendarai sepeda motor. Dia langsung meremas payudara korban dan kabur dengan motornya.
Berdasarkan pengakuan Ilham, Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Ariana menyebut, Ilham melakukan aksinya secara spontan. Lantaran, saat itu niat awal Ilham adalah untuk membeli pulsa.
"Motifnya spontan, iseng, dan niat yang muncul karena yang pertama melihat korban dari belakang kemudian melihat situasi di TKP (tempat kejadian perkara) sepi, pelaku melakukan aksinya tersebut," ujar Putu dalam konferensi pers penangkapan Ilham di Polresta Depok, Selasa (16/1).
"Niatnya pelaku ingin mengisi pulsa mencari counter, kemudian melihat korban dan melancarkan aksinya," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Sebelum ditangkap, video pelecehan ini viral di media sosial. Korban mengizinkan video yang tertangkap di kamera CCTV untuk disebarkan, agar Ilham segera ditangkap.
Mengetahui videonya viral, Ilham langsung membakar jaketnya. "Karena pelaku ketakutan dan mengetahui viralnya peristiwa ini melalui media sosial maupun di online," ujar Putu.
Kasus pelecehan seksual di kawasan Margonda, Depok, bukan kali ini saja terjadi. Pada bulan September 2017 lalu, kasus serupa juga pernah terjadi. Modusnya sama, pelaku mengendarai motor dan meremas payudara seorang karyawati yang sedang berjalan kaki. Sejauh ini, kata Putu, Ilham baru sekali melakukan aksinya.
Saat ini, polisi juga masih menyelidiki apakah Ilham adalah pelaku yang sama di kasus sebelumnya atau bukan.
ADVERTISEMENT
Kepada wartawan, Ilham mengakui dan menyesali perbuatannya. "Saya menyesal. saya meminta maaf pada korban dan keluarga korban," ujar Ilham, sambil menutup wajahnya.
Atas perbuatannya, Ilham dijerat dengan Pasal 281 KUHP terkait kasus merusak kesopanan di muka umum/ pelecehan seksual. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal tersebut maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.