Peremas Payudara Siswa SMA di Sulut Berpotensi Tersangka, Terancam 6 Tahun Bui

10 Maret 2020 14:30 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Sulawesi Utara masih memeriksa 5 (polisi merevisi jumlah pelaku sebelumnya disebut 6) pelaku peremas payudara siswi SMA di Bolaang Mangondow, Sulawesi Utara. Mereka berpotensi dijerat undang-undang perlindungan anak.
ADVERTISEMENT
“Kemungkinan tersangka ada. Potensi Pasal yang dilanggar 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindugan Anak. Ancaman penjara minimal 6 tahun,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast kepada kumparan, Selasa (10/3).
Bunyi pasal tersebut yakni:
(1). Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
Jules menyebut, dua pelaku perempuan berinisial RN, TM. Sedangkan 3 lainnya merupakan laki-laki berinisial FL, RM, dan MT. Saat ini kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bolaang Mangondow.
“Belum menjadi tersangka, nanti kita kabari kalau sudah tersangka,” ujar Jules.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, beredar video seorang siswa SMA diduga mengalami pelecahan seksual dan viral di media sosial Twitter.
Dalam video bedurasi 40 detik itu, tampak seorang siswi berpakaian seragam SMA sedang berbaring di lantai sambil diremas payudaranya oleh 3 orang temannya.
Siswi tersebut menutup seluruh wajahnya dengan kerudung yang ia pakai. Ia juga tampak berusaha menghalangi tangan teman-temannya yang mengerjainya.
Meski ia berusaha menghindar, namun siswi tersebut tampak kewalahan menghindari pelecehan seksual tersebut.