Perempuan A di Kasus Mario Dandy Minta Perlindungan KPAI

28 Februari 2023 16:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara perempuan berinisial A, Mangatta Toding Allo di Mapolres Jaksel, Jumat (24/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara perempuan berinisial A, Mangatta Toding Allo di Mapolres Jaksel, Jumat (24/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara perempuan A, Mangatta Toding Allo, meminta perlindungan kepada KPAI terkait keterlibatannya kliennya dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
ADVERTISEMENT
Mangatta menyebut, permintaan perlindungan itu telah dilayangkan pada Jumat (24/2). Dengan ini, dia berharap KPAI bisa memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap proses hukum yang melibatkan A.
"Surat kami tanggal 24 kemarin untuk meminta pengawasan dan perlindungan kepada saksi anak AG ini," ujar Mangatta kepada wartawan, Selasa (28/2).
"Kami berharap KPAI bisa membantu kami untuk bisa mengatur, membantu, dan mengawasi saksi anak ini dalam proses penyidikan ataupun proses peradilan ke depan," sambungnya.
Mario Dandy Satriyo pelaku penganiayaan ditampilkan di Polres Jakarta Selatan menggunakan baju tahanan. Foto: Luthfi Humam/kumparan
Sementara itu, Komisioner Sub Komisi Pengaduan KPAI, Dian Sasmita, menyatakan telah menerima pengajuan perlindungan yang dilayangkan pihak A. Pengajuan itu nantinya bakal lebih dulu dipelajari oleh pihaknya.
"Kami di KPAI dalam posisi menerima pengaduan dan akan melakukan telaah lebih lanjut terkait kasus posisi tersebut. Dan sesuai fungsi kami di pengawasan sistem perlindungan anak, kami akan menjalankan itu dan mendorong semua pihak, pemerintah terutama seperti PT2TP2A, Dinsos untuk berperan dalam pemenuhan hak anak," jelas Dian.
ADVERTISEMENT
David dianiaya oleh Mario pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Akibatnya, David tak sadarkan diri hingga mesti menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.
Penganiayaan itu dilakukan Mario setelah mendapat informasi seorang perempuan berinisial APA bahwa A mendapat perlakuan tak menyenangkan dari David.
A merupakan kekasih Mario yang sebelumnya berpacaran dengan David.
Atas perbuatannya Mario ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Selain itu, polisi juga menetapkan Shane Lukas sebagai tersangka. Dia merupakan perekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David. Pria berusia 19 tahun itu dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT