Perempuan A Jadi Tahanan Jaksa, Ditempatkan di LPKS

Perempuan berinisial A (15), tersangka kasus penganiayaan David Ozora (16), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik merampungkan pengusutan kasus dan berkas perkara perempuan A dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
"Mulai hari ini kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan. Dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkaranya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," terang Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan, Selasa (21/3).

Sembari menunggu pihak kejaksaan melengkapi berkas-berkas persidangan. Sulaeman mengatakan bahwa AG akan kembali ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 5 hari.
"Jangka waktu penahanan untuk anak hanya lima hari. Kemudian yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari," katanya.
Dalam perkara penganiayaan David, polisi telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Yakni, Mario Dandy (20), Shane Lukas (19) dan perempuan A (15).
Terhadap para pelaku dijerat dengan pasal tentang penganiayaan terencana dan perlindungan anak.
