Perempuan A Jadi Tahanan Jaksa, Ditempatkan di LPKS

21 Maret 2023 17:32
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah penyidik kepolisian membawa berkas AGH (15) pada kasus pengeroyokan David Ozora ke Kejari Jaksel, Jakarta, Selasa (21/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah penyidik kepolisian membawa berkas AGH (15) pada kasus pengeroyokan David Ozora ke Kejari Jaksel, Jakarta, Selasa (21/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Perempuan berinisial A (15), tersangka kasus penganiayaan David Ozora (16), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik merampungkan pengusutan kasus dan berkas perkara perempuan A dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
"Mulai hari ini kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan. Dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkaranya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," terang Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan, Selasa (21/3).
Petugas membawa AGH (15) yang mengenakan sweater warna putih tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas dan barang bukti terkait kasus pengeroyokan David Ozora diserahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas membawa AGH (15) yang mengenakan sweater warna putih tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas dan barang bukti terkait kasus pengeroyokan David Ozora diserahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sembari menunggu pihak kejaksaan melengkapi berkas-berkas persidangan. Sulaeman mengatakan bahwa AG akan kembali ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 5 hari.
"Jangka waktu penahanan untuk anak hanya lima hari. Kemudian yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari," katanya.
Dalam perkara penganiayaan David, polisi telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Yakni, Mario Dandy (20), Shane Lukas (19) dan perempuan A (15).
Terhadap para pelaku dijerat dengan pasal tentang penganiayaan terencana dan perlindungan anak.
Petugas membawa AGH (15) yang mengenakan sweater warna putih tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas dan barang bukti terkait kasus pengeroyokan David Ozora diserahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas membawa AGH (15) yang mengenakan sweater warna putih tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas dan barang bukti terkait kasus pengeroyokan David Ozora diserahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan