Perempuan A Jalani Diversi 29 Maret, Keluarga David Pastikan Tolak Damai

27 Maret 2023 16:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas membawa AGH (15) yang mengenakan sweater warna putih tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas dan barang bukti terkait kasus pengeroyokan David Ozora diserahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas membawa AGH (15) yang mengenakan sweater warna putih tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas dan barang bukti terkait kasus pengeroyokan David Ozora diserahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar diversi untuk Perempuan A (15), pelaku dalam kasus penganiayaan David Ozora. Musyawarah pertama akan dilakukan pada 29 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) proses diversi harus diupayakan agar perkara dapat diselesaikan di luar proses peradilan pidana. Proses diversi akan mempertemukan pihak-pihak terkait untuk bisa menyelesaikan masalah secara musyawarah.
Terkait hal ini kuasa hukum David Ozora, Muhammad Hamzah, mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah keluarga korban akan menghadiri musyawarah diversi tersebut.
"Pihak keluarga saya tidak bisa memastikan akan hadir atau tidak di diversi pada pengadilan nanti," jelas Hamzah, Senin (27/3).
Namun, Hamzah menegaskan, hingga saat ini sikap keluarga tetap sama, yakni menolak jalur damai dalam penyelesaian perkara.
"Yang jelas keluarga menolak untuk berdamai dan meminta perkara ini dilanjutkan ke persidangan," tegasnya.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (10/10/2022). Foto: Hedi/Kumparan
Sebelumnya Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dakwaan Perempuan A pada Jumat (24/3). PN Jaksel juga sudah menunjuk Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu untuk menangani perkara Perempuan A.
ADVERTISEMENT
Menurut Djuyamto, Hakim Saut sudah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," ujar Djuyamto.
Menurut UU SPPA, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Masih menurut UU SPPA, hasil kesepakatan Diversi dapat berbentuk, antara lain:
a. perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian;
b. penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;
c. keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau
d. pelayanan masyarakat.
Dalam perkara penganiayaan David, polisi telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Yakni, Mario Dandy (20), Shane Lukas (19) dan perempuan A (15).
ADVERTISEMENT
Terhadap para pelaku dijerat dengan pasal tentang penganiayaan terencana dan perlindungan anak.