Perempuan A Rampung Diperiksa Penyidik, Pengacara Sebut Statusnya Masih Saksi

26 Februari 2023 0:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara perempuan berinisial A, Mangatta Toding Allo di Mapolres Jaksel, Jumat (24/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara perempuan berinisial A, Mangatta Toding Allo di Mapolres Jaksel, Jumat (24/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Perempuan berinisial A telah rampung dimintai keterangan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2) malam. Dia diperiksa terkait perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dendy Satriyo kepada remaja berusia 17 tahun, David.
ADVERTISEMENT
Pengacara perempuan A, Mangatta Toding Allo, menyebut setelah diperiksa penyidik, kliennya masih berstatus sebagai saksi.
"Sudah selesai pemeriksaan. (Statusnya) masih saksi," kata Mangatta saat dihubungi wartawan.
Dia enggan mengungkapkan perihal materi pemeriksaan oleh penyidik terhadap A. Mangatta hanya menyebut, kliennya telah dimintai keterangan selama 4 jam.
"Jam 10 (malam) tadi selesainya. (Pemeriksaan selama) 4 jam," ungkapnya.
Penampilan tersangka Mario Dandy, anak pejabat DJP Kemenkeu, yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Luthfia Miranda Putri/Antara
Polisi sebelumnya telah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap A. Namun belum dibeberkan soal materi pemeriksaan kepada perempuan yang masih berusia 15 tahun itu.
Perkara penganiayaan ini diduga bermula dari A yang disebut mendapat perlakuan tak menyenangkan oleh David.
Perlakuan tersebut sampai ke telinga Mario hingga membuatnya naik pitam dan memutuskan untuk menganiaya David pada Senin (20/2) malam di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Saat peristiwa penganiayaan itu, Mario tidak sendiri. Ia ditemani oleh rekannya, Shane Lukas, yang saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan juga A. David pun terbaring koma usai dianiaya.
Atas perbuatannya Mario ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.