Perempuan Asal Jaksel Diperkosa Pemancing saat Lihat Air Terjun di Bali

16 Januari 2025 23:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. Sperma pada tubuh Vina berujung pada dakwaan pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. Sperma pada tubuh Vina berujung pada dakwaan pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang perempuan berinisial S (27) asal Jakarta Selatan (Jaksel), menjadi korban pemerkosaan di Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali. Pelakunya adalah pemuda berinisial GD (17).
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, mengatakan korban diancam dibunuh saat berteriak meminta tolong sehingga tak berdaya melakukan perlawanan.
"Pelaku mengancam jika dia (korban) berontak dan berteriak akan dibunuh," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, Kamis (16/1).
Kasus ini bermula pada saat korban bersama pacarnya berkebangsaan asing atau WNA datang ke proyek vila di daerah Gobleg, Kecamatan Banjar, Buleleng, pada Rabu (8/1).
Mereka datang untuk mengambil foto proyek vila. Korban hendak mempromosikan vila tersebut di akun media sosial. Polisi belum mengungkap apakah korban influencer di media sosial atau tidak.
"Korban datang untuk mengendorse (mempromosikan) vila yang masih dalam tahapan pengerjaan," katanya.
Korban memutuskan berjalan-jalan ke lokasi air terjun yang tak jauh dari lokasi vila tanpa ditemani pacarnya. Korban lalu bertemu dengan pelaku yang sedang memancing di sekitar air terjun.
ADVERTISEMENT
Korban kemudian minta tolong kepada pelaku mengambil foto berlatar belakang air terjun. Korban lalu berpose menghadap air terjun dan membelakangi pelaku.
Saat korban membalikkan badan, pelaku langsung membekap korban. Pelaku kemudian memperkosa korban. Setelahnya, korban lalu melarikan diri dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Akibat peristiwa tersebut, korban saat ini mengalami trauma. Sedangkan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Buleleng.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf a atau pasal 6 huruf b undang-undang RI no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.