Perempuan Berpistol yang Coba Terobos Istana Negara Divonis 4 Tahun Penjara

14 Desember 2023 19:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang wanita ditangkap usai todong senjata api di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Seorang wanita ditangkap usai todong senjata api di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masih ingat perempuan yang mencoba menerobos Istana Negara sembari membawa pistol pada Oktober 2022 silam? Saat ini, perempuan tersebut sudah diadili dan dijatuhi hukuman penjara.
ADVERTISEMENT
Perempuan tersebut adalah Siti Erlina. Saat itu, dia mencoba menerobos Istana Negara tetapi berhasil digagalkan. Mengejutkannya, dia ternyata membawa sebuah pistol.
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Timur, Siti Erlina sudah diadili dan divonis 4 tahun penjara atas kasus terorisme.
"Menyatakan Terdakwa Siti Elina alias Lina Binti Nur Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata hakim saat membacakan putusan pada 18 Oktober 2023, dikutip pada Kamis (14/12).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Elina alias Lina Binti Nur Halim dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun," sambungnya.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Alex Adam Faisal dan Hakim Anggota Hakim Anggota Riyono serta Br Hakim Anggota Said Husein. Vonis tertuang dalam nomor register perkara 517/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM.
ADVERTISEMENT

Kasus Wanita Terobos Istana Merdeka

Siti Elina, wanita yang hendak terobos Istana Presiden. Foto: Dok. Istimewa
Dalam pemeriksaan polisi saat itu, Siti mengaku nekat mengambil pistol milik pamannya yang merupakan anggota TNI dan menerobos Istana Merdeka karena mendapatkan mimpi tentang akhirat.
"Saat ini memang semua keterangan yang diberikan yang bersangkutan itu seperti mendapat mimpi atau wangsit, yang bersangkutan mimpi masuk surga, masuk neraka, seperti itu sehingga sampai kesimpulan bahwa dia harus menegakkan ajaran yang benar," kata Kabag Banops Densus 88 saat itu, Kombes Aswin Siregar, Rabu (26/10/2022).