Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Perempuan Berpistol yang Coba Terobos Istana Negara Divonis 4 Tahun Penjara
14 Desember 2023 19:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Masih ingat perempuan yang mencoba menerobos Istana Negara sembari membawa pistol pada Oktober 2022 silam? Saat ini, perempuan tersebut sudah diadili dan dijatuhi hukuman penjara.
ADVERTISEMENT
Perempuan tersebut adalah Siti Erlina. Saat itu, dia mencoba menerobos Istana Negara tetapi berhasil digagalkan. Mengejutkannya, dia ternyata membawa sebuah pistol.
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Timur, Siti Erlina sudah diadili dan divonis 4 tahun penjara atas kasus terorisme.
"Menyatakan Terdakwa Siti Elina alias Lina Binti Nur Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata hakim saat membacakan putusan pada 18 Oktober 2023, dikutip pada Kamis (14/12).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Elina alias Lina Binti Nur Halim dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun," sambungnya.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Alex Adam Faisal dan Hakim Anggota Hakim Anggota Riyono serta Br Hakim Anggota Said Husein. Vonis tertuang dalam nomor register perkara 517/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM.
ADVERTISEMENT
Kasus Wanita Terobos Istana Merdeka
Dalam pemeriksaan polisi saat itu, Siti mengaku nekat mengambil pistol milik pamannya yang merupakan anggota TNI dan menerobos Istana Merdeka karena mendapatkan mimpi tentang akhirat.
"Saat ini memang semua keterangan yang diberikan yang bersangkutan itu seperti mendapat mimpi atau wangsit, yang bersangkutan mimpi masuk surga, masuk neraka, seperti itu sehingga sampai kesimpulan bahwa dia harus menegakkan ajaran yang benar," kata Kabag Banops Densus 88 saat itu, Kombes Aswin Siregar, Rabu (26/10/2022).