Perempuan di Aceh Bunuh Istri Eks Suami Sirinya: Motif Marah karena Dicerai

9 Oktober 2024 15:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap pembunuhan di Jalan Merdeka Barat, Gampong Kuta Blang, Banda Sakti, Lhokseumawe. Foto: Instagram/@bidhumaspoldaaceh
zoom-in-whitePerbesar
Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap pembunuhan di Jalan Merdeka Barat, Gampong Kuta Blang, Banda Sakti, Lhokseumawe. Foto: Instagram/@bidhumaspoldaaceh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Laksmiwati (62), istri dari dokter Sukardi di Lhokseumawe, Aceh, ditemukan tak bernyawa di tempat praktik suaminya. Laksmiwati mengalami luka-luka di hidung, bengkak pada bibir, dan tanda-tanda bekas jeratan di leher.
ADVERTISEMENT
Pembunuhan pada 7 Oktober malam ini membuat geger Kota Lhoksuemawe. Pihak kepolisian lalu bergerak melakukan penyelidikan.
Seperti dikutip dari akun instagram Humas Polda Aceh, Rabu (9/10), Polres Lhokseumawe dalam waktu 24 jam berhasil meringkus pelaku.
Pelaku diketahui berinisial WL (36) yang merupakan mantan istri siri dokter Sukardi. Penangkapan dilakukan pada Selasa 8 Oktober.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto dalam keterangannya menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan olah TKP dan analisa CCTV, di mana hasilnya mengarah pada keterlibatan WL.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prastya, rekaman CCTV menunjukkan WL memasuki lokasi kejadian pada pukul 15.00 WIB.
WL diduga bersembunyi di sekitar lokasi hingga akhirnya melakukan aksinya. WL ditangkap di Jl Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil interogasi, WL mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati terhadap korban setelah pernikahan sirinya dengan suami korban diketahui dan dipaksa bercerai," jelas Yudha.
Dalam penangkapan tersebut, kata Yudha, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bercak darah, sehelai tali plastik yang diduga digunakan untuk menjerat korban, serta sebuah mobil yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.
Tersangka WL dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Proses penyidikan lebih lanjut masih terus berjalan untuk memastikan segala aspek hukum dari kasus ini, sementara keluarga korban dan tersangka masih berada dalam proses pemulihan emosional dari insiden tragis tersebut," tutup Yudha.
ADVERTISEMENT