Perempuan di Bandung Dibegal saat Pesan Ojek Online di Pinggir Jalan, Luka Berat

5 Mei 2025 12:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polrestabes Bandung menggelar konferensi pers pembegalan di Jalan Buah Batu, Lengkong, Bandung, Senin (5/5/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polrestabes Bandung menggelar konferensi pers pembegalan di Jalan Buah Batu, Lengkong, Bandung, Senin (5/5/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Perempuan berinisial J (22) menjadi korban begal di kawasan Buahbatu, Lengkong, Kota Bandung, Minggu 4 Mei 2025 dini hari, sekitar pukul 03.10 WIB.
ADVERTISEMENT
Saat kejadian, korban memegang ponselnya lantaran sedang memesan ojek online (ojol) di pinggir jalan. Di hendak pulang ke rumahnya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan pelaku berjumlah dua orang, Rayhan (19) dan Gugun. Reyhan berhasil diamankan, sedangkan Gugun masih diburu.
Budi mengatakan korban mengalami luka berat akibat dibacok yang dilakukan pelaku dan hingga saat ini masih dirawat di RS Sartika Asih.
“Korban melakukan perlawanan, karena melawan mempertahankan ponselnya, tersangka melakukan pembacokan ke kepala dan tangan,” ucap Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (5/5).
Korban sempat berteriak meminta tolong sehingga terdengar warga sekitar. Warga yang mendengar lantas menghubungi pihak kepolisian.
“Anggota Polsek Lengkong Polrestabes Bandung langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Alhamdulillah satu tersangka atas nama RH dapat kita amankan,” ujar Budi.
ADVERTISEMENT
Budi melanjutkan, tersangka sudah beberapa kali melakukan aksi pembegalan di Kota Bandung. Pengakuannya, pelaku juga melakukan pembegalan, di Kawasan Mesjid Al Jabbar, Cimincrang, Gedebage, Kota Bandung.
Dari penangkapan ini, sejumlah barang bukti diamankan. “1 bilah golok gagang hitam, 1 helm warna hitam, 1 jaket parasit, satu kaus hitam, 1 celana jeans, dan sepasang sepatu,” ujar Budi.
Kini Reyhan ditahan di Mapolrestabes Bandung guna menjalani proses hukum lebih lanjut akibat perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP.
“Pasal yang dilanggar pasal 365 dengan ancaman 12 tahun,” kata Budi.
Reyhan (19) pelaku begal-bacok di Jalan Buah Batu Bandung, dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (5/5/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan

Gugun Diimbau Menyerahkan Diri

Budi memperingatkan agar Gugun sebaiknya menyerahkan diri. Sebab, pihaknya akan terus melakukan pengejaran hingga berhasil menangkapnya.
“Saya imbau ke tersangka agar menyerahkan diri, karena anggota kami akan terus lakukan pengejaran sampai tersangka tertangkap,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Budi menambahkan pihaknya tak akan menoleransi pihak-pihak yang bikin onar di Kota Bandung. Apalagi bila ulah pelaku sampai mengancam keselamatan bahkan nyawa korban,.
“Kalau diberi peringatan tidak bisa ya diambil tindakan hukum bagi para pelaku yang bisa meresahkan,” ujarnya.