Perempuan di Bojonegoro Buat Laporan Palsu: Ngaku Dibegal, Padahal Motor Digadai
·waktu baca 2 menit

Mutmainah (40 tahun), seorang perempuan warga Desa Kandangan, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, mencoba mengelabui polisi dengan membuat laporan palsu. Ia ngaku dibegal.
Awalnya, Mutmainah datang ke Mapolsek Trucuk, Bojonegoro, pada Rabu (4/6) sekitar pukul 23.30 WIB. Ia membuat laporan; baru saja dibegal saat mengendari sepeda motor di Jalan Raya Desa Kanten, Kecamatan Trucuk.
"(Mutmainah mengaku) Ia diadang oleh 4 orang laki – laki. Dua di antaranya membawa senjata tajam," ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, Senin (9/6).
Merasa ketakutan, Mutmainah menyerahkan sepeda motor Honda Beat dengan nopol S 6657 ABU dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.
Untuk memperkuat pengakuannya, Mutmainah diantar oleh seseorang bernama Sony ke kantor polisi untuk membuat laporan.
Kecurigaan polisi muncul, sebab Mutmainah memberi keterangan yang berbelit-belit saat menyampaikan kronologi, terutama ciri-ciri empat orang yang melakukan pengadangan.
"Setelah kami kumpulkan keterangan dan bukti, kami pastikan tidak ada kejadian pembegalan. Akhirnya, pelaku mengaku bahwa semua cerita itu hanya karangan belaka," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap ternyata motor yang diklaim dirampas itu telah digadaikan oleh Mutmainah sendiri kepada seseorang bernama Sulasmini dengan harga Rp 6 juta.
Dalam proses gadai, seorang perantara bernama Yatini juga menerima uang jasa sebesar Rp 100 ribu dari Mutmainah.
"Transaksi dilakukan secara Cash On Delivery (COD) di Klenteng Bojonegoro turut Desa Banjarejo Kec/Kab Bojonegoro dan bukan telah di begal sebagaimana ceritanya saat laporan di Polsek Trucuk" terangnya.
Motif Mutmainah akhirnya terungkap. Ia nekat membuat laporan palsu jadi korban begal karena menghindari tagihan angsuran motor oleh pihak pembiayaan.
"Jadi, cerita pembegalan tadi dengan maksud untuk dapat tanda lapor dari kepolisian. Bahwa dia telah mengalami suatu pembegalan, yang nantinya surat tanda lapor tersebut, untuk di serahkan ke pihak finance sebagai alasan agar tidak membayar angsuran yang masih menjadi tanggungannya," katanya.
Atas perbuatannya itu, Mutmainah dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang tindak pidana laporan palsu dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat tahun 2022 dan bukti laporan pengaduan palsu.
"Pelaku diamankan di Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut," ujarnya.
