Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Perempuan di Cianjur Korban 'Nikah Sesama Jenis' Malu, Minggat dari Kampung
11 Desember 2023 15:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
IH (23), perempuan pelaku pernikahan sesama jenis minggat dari kampungnya di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
IH diketahui pergi dari rumahnya saat Bupati Cianjur, Herman Suherman, beserta jajaran menyambangi kediamannya, Senin (11/12).
"Informasinya sudah pergi dari rumah, karena IH ini syok dan malu dengan kejadian yang menimpanya," kata Bupati Cianjur, Herman Suherman, kepada wartawan.
Herman menyebutkan, IH pergi meninggalkan rumah setelah informasi terkait pernikahan sesama jenisnya diketahui masyarakat luas.
"Tapi keberadaannya sudah diketahui, dan saat ini tengah dijemput oleh orang tuanya. Informasinya, IH minggat ke tempat temannya di wilayah Cikalongkulon," katanya.
Akan Diberi Pendampingan
Herman mengungkapkan, akan memberikan pendampingan psikologis bagi IH dan keluarganya untuk mengembalikan kondisi mental dan kepercayaan dirinya.
"Tentunya akan ada pendampingan psikologis, tidak hanya bagi IH saja. Tapi keluarga besarnya pun harus diberikan pendampingan agar kembali percaya diri dan mentalnya lebih baik," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, lanjut Herman, untuk AY perempuan asal Kalimantan yang sempat mengaku sebagai seorang laki-laki itu saat ini sudah diamankan pihak polisi.
"Untuk AY saat ini diamankan di Mapolsek Sukaresmi, karena yang bersangkutan informasinya berutang hingga puluhan juta ke salah seorang warga di lingkungan ini (Tempat tinggal IH)," ucapnya.
Herman mengimbau warga agar lebih memperhatikan garis keturunan, status ekonomi dan kepribadian ataupun pendidikan dalam memilih atau menentukan pasangan hidup.
"Kalau bisa hindari nikah siri, lakukan pernikahan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Tercatat di kantor urusan agama, sehingga tidak ada yang dirugikan," katanya.